Ancam Akan Membunuh Petugas Dishub di Joglo, 6 Pemuda Dibekuk

Jumat, 8 Februari 2019 18:39 WIB

Polsek Kembangan menangkap enam tersangka pengancam petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di perempatan Joglo, Jakarta Barat, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pemuda melontarkan ancaman akan membunuh petugas Dishub Jakarta Barat ketika sedang mengatur lalu lintas di Joglo, Jakarta Barat. Ancaman pembunuhan itu diterima Andri Nugroho pada Ahad 3 Februari 2019.

Baca: Handoko Membunuh Pengusaha Herdi Sibolga, Ini Alasannya

Kekerasan verbal itu dilontarkan enam pemuda kepada Andri yang tengah mengatur lalu-lintas di perempatan Joglo. Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono mengatakan ancaman muncul ketika Andri menegur enam anak muda yang tak tertib lalu-lintas.

"Pelaku utama YP alias Ambon mengancam akan membunuh," kata Joko di Kantor Polsek Kembangan, Jumat, 8 Februari.

Kejadian itu berawal saat YP dan seorang kawannya menerobos lampu merah pada Ahad sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Selain menerobos, YP memberhentikan mobil yang seharusnya jalan.

YP kemudian menjulurkan jari telunjuknya kepada Andri dan mengeluarkan sejumlah kalimat kasar. Ia juga memanggil kelima temannya yang kini turut menjadi tersangka.

Keenamnya dibekuk polisi pada Rabu sore, 6 Februari. Mereka yang digelandang ke Polsek Kembangan di antaranya YP (23 tahun), AP alias Onge (38), BK (31), DR alias Doyong (28), A, dan FN.

Penyidik Reserse Kriminal memeriksa keenamnya dan menemukan fakta tambahan bahwa keenam anak muda itu sedang terkontaminasi minuman keras saat melakukan tindak kekerasan. Selain itu, dari hasil tes urine, YP cs terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Advertising
Advertising

Camat Kembangan Agus Ramdani mengatakan pemerintah setempat akan mengetatkan kontrol terhadap peredaran barang haram atau obat terlarang. "Kami imbau warga bisa bersama menciptakan ketertiban," ujarnya.

Baca: Eksklusif: Pengakuan Hari Simamora Setelah Membunuh Dua Ponakan

Keenam pelaku yang melontarkan ancaman akan membunuh petugas Dishub itu akan dijerat Pasal 345 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang bertugas. Keenamnya terancam hukuman kurung 5 tahun. Selain itu, ihwal terbukti menggunakan ganja, keenamnya akan menjalani rehabilitasi.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

7 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

11 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

11 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

12 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

12 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

12 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

12 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya