Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat menjadi buronan polisi, karena tidak diketahui keberadaannya dan mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Abdi Mandala alias Mandala Shoji telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Februari 2019. Kejaksaan malam ini langsung mengeksekusi keputusan pengadilan dengan memasukan Mandala ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Dia menyerahkan diri pukul 18.00 WIB dan langsung ditahan," kata Andri Saputra, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan presenter acara “Termehek-termehek” itu telah buron selama hampir tiga pekan. Ia diduga bersembunyi di Kudus, Jawa Tengah, atau di Surabaya, Jawa Timur. Mandala menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan tim kuasa hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Mandala dalam perkara pidana kampanye pemilihan umum. Ia dinyatakan terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Selain di Jakarta Pusat, Mandala Shoji juga menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menerima vonis yang sama dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka
3 hari lalu
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR
4 hari lalu
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR
Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.