Alasan Mandala Shoji Bukan Buron dan Masih Jadi Caleg PAN

Sabtu, 9 Februari 2019 10:07 WIB

Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat menjadi buronan polisi, karena tidak diketahui keberadaannya dan mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Abdi Mandala alias Mandala Shoji, Zulkarnain, menolak menyebut kliennya sempat menjadi buronan kejaksaan, bahkan dia masih jadi caleg PAN. Ia mengatakan Mandala Shoji bukan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melainkan menunggu surat eksekusi.

Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri, Pengacara: Dia Tak Masuk DPO

“Dia tidak kabur. Mandala hanya menunggu kepastian hukum. Kan dia juga diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Februari 2019.

Klop dengan Zulkarnain, anggota tim kuasa hukum Mandala lainnya, Elza Syarief, mengatakan kliennya tak tergolong buron karena tidak masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Mandala telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah jaksa memburunya selama hampir tiga pekan. Ia resmi menjadi narapidana pelanggaran pemilu setelah vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan inkrah atau mencapai kekuatan hukum tetap.

Advertising
Advertising

Meski sudah mengajukan upaya hukum banding, mantan presenter ini tetap dinyatakan bersalah. Mandala diperkarakan lantaran terbukti menjanjikan imbalan kepada peserta pemilu berupa kupon umrah dan doorprize.

Pelanggaran tersebut ia lakukan saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Oktober 2018. Ia juga melakukan hal yang sama di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad, 11 November 2018. Mandala pun menerima vonis kurungan 3,5 bulan.

Setelah ditetapkan menjadi narapidana, Zulkarnain berkukuh kliennya masih berstatus calon legislatif. Ia tetap akan maju sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melenggang di kontestasi pemilihan legislatif DPR RI pada April mendatang.

Zulkarnain berkeyakinan, Mandala belum menerima surat pencoretan daftar calon tetap atau DCT. Bahkan, kata Zulkarnain, Mandala tetap bisa berkampanye di dalam lembaga permasyarakatan atau lapas selama ia menjadi napi di Lapas Salemba.

Baca juga: Menyerahkan Diri, Mandala Shoji Dijebloskan ke LP Salemba

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin mengatakan Mandala dimungkinkan dicoret dari pencalonannya setelah vonis pelanggaran pemilu Mandala Shoji inkrah. Sebab, salah satu faktor caleg dicoret dari daftar adalah terbukti melanggar larangan kampanye pada masa kampanye.

Aturan soal pemecatan caleg PAN Mandala Shoji itu termaktub dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebut, KPU berhak membatalkan nama calon anggota DPR bila yang bersangkutan terbukti melanggar undang-undang lantaran memberikan imbalan kepada peserta kampanye.

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

37 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

40 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

41 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

48 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

55 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

56 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

58 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya