Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dugaan Pungli di Tiga Lokasi Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 9 Februari 2019 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Harison Mocodompis, telah menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sepenuhnya ditanggung APBN. Sertifikat gratis dari Jokowi, begitu program ini dikenal masyarakat.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Setiap warga yang disasar program ini akan menerima langsung sertifikat tanah dari program itu dari tangan Presiden Jokowi. Hingga diterima masyarakat itu, Harison menyatakan, program tersebut digratiskan. Kecuali untuk beberapa komponen seperti materai, fotokopi, dan penyediaan patok yang akan digunakan untuk pengukuran tanah oleh petugas.
Ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tapi ini juga nilainya nol di DKI jika NJOP tanah tak sampai Rp 2 miliar.
Bila ada pungutan untuk komponen-komponen itu, Harison menerangkan, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri telah mengatur besaran total tak boleh lebih dari Rp 150 ribu. Nilai itu berlaku per pendaftaran sertifikat tanah di Pulau Jawa.
Baca:
Pungutan untuk Sertifikat Gratis dari Jokowi, BPN Tepis Alasan Lurah
Pungutan juga disebutkannya memiliki syarat lain, yaitu adanya aturan turunan di daerah setempat atas SK tiga menteri. Kalau tidak ada dan tidak sesuai, Harison menduga setiap pungutan yang ada adalah liar alias pungli.
Berikut ini beberapa temuan dugaan pungli berdasarkan temuan Tempo sepanjang pekan lalu,
<!--more-->
1. Grogol Utara, Jakarta Selatan
Joe Toan Toan, 67 tahun, dan Naneh, 60, mengaku sudah membayar uang, maisng-masing, Rp 3 juta kepada pengurus RW setempat. Mereka membayarkannya sebagai uang lelah yang diminta para pengurus setelah sertifikat sudah jadi dan dibagikan Presiden Jokowi. Uang sudah dibayarkan tapi ternyata sertifikat belum juga diserahterimakan.
Baca:
Sertifikat Gratis dari jokowi, Pak RT: Uang Lelah Rp 3 juta
HG, 50 tahun, mengaku dimintai sampai Rp 60 juta setelah sebelumnya membayar Rp 1 juta. Dia belum bersedia membayarkan yang kedua.
2. Pisangan Baru Timur, Jakarta Timur
SU, 67, mengaku dimintai uang oleh Ketua RW setempat juga tanpa peruntukan yang jelas sebelum bisa menerima lembaran sertifikat tanah buah program PTSL. Semula, dipatok bayaran Rp 4,5 juta dan disanggupi. Tapi, ketika sertifikat tanah siap diserahterimakan pada 30 Januari 2019, bayaran dinaikkan menjadi Rp 7 juta. Hasil tawar menawar disepakati pembayaran Rp 5 juta via transfer rekening. Sempat diminta Rp 1 juta lagi saat pengambilan sertifikat tapi ditolaknya.
Baca:
BPN: Kelurahan Jangan Tahan Sertifikat Gratis dari Jokowi untuk Rakyat
3. Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan
Seorang warga setempat mengaku membayar Rp 2 juta untuk mengurus sertifikat tanahnya. Pembayaran dilakukan enam bulan sebelum Presiden Jokowi membagikannya bersama puluhan ribu sertifikat lainnya di Tangerang Selatan pada 25 Januari lalu. Uang yang diminta disebutkannya bervariasi Rp 1,5-2 juta dan tidak ada yang mempertanyakan. Alasannya, meski batal gratis, pungutan masih dianggap jauh lebih murah ketimbang prosedur normal pembuatan sertifikat tanah.