Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dugaan Pungli di Tiga Lokasi Ini

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 9 Februari 2019 17:50 WIB

Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Harison Mocodompis, telah menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sepenuhnya ditanggung APBN. Sertifikat gratis dari Jokowi, begitu program ini dikenal masyarakat.

Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta

Setiap warga yang disasar program ini akan menerima langsung sertifikat tanah dari program itu dari tangan Presiden Jokowi. Hingga diterima masyarakat itu, Harison menyatakan, program tersebut digratiskan. Kecuali untuk beberapa komponen seperti materai, fotokopi, dan penyediaan patok yang akan digunakan untuk pengukuran tanah oleh petugas.

Ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tapi ini juga nilainya nol di DKI jika NJOP tanah tak sampai Rp 2 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada pembagian 5.000 sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Advertising
Advertising

Bila ada pungutan untuk komponen-komponen itu, Harison menerangkan, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri telah mengatur besaran total tak boleh lebih dari Rp 150 ribu. Nilai itu berlaku per pendaftaran sertifikat tanah di Pulau Jawa.

Baca:
Pungutan untuk Sertifikat Gratis dari Jokowi, BPN Tepis Alasan Lurah

Pungutan juga disebutkannya memiliki syarat lain, yaitu adanya aturan turunan di daerah setempat atas SK tiga menteri. Kalau tidak ada dan tidak sesuai, Harison menduga setiap pungutan yang ada adalah liar alias pungli.

Berikut ini beberapa temuan dugaan pungli berdasarkan temuan Tempo sepanjang pekan lalu,

<!--more-->

1. Grogol Utara, Jakarta Selatan

Joe Toan Toan, 67 tahun, dan Naneh, 60, mengaku sudah membayar uang, maisng-masing, Rp 3 juta kepada pengurus RW setempat. Mereka membayarkannya sebagai uang lelah yang diminta para pengurus setelah sertifikat sudah jadi dan dibagikan Presiden Jokowi. Uang sudah dibayarkan tapi ternyata sertifikat belum juga diserahterimakan.

Baca:
Sertifikat Gratis dari jokowi, Pak RT: Uang Lelah Rp 3 juta

HG, 50 tahun, mengaku dimintai sampai Rp 60 juta setelah sebelumnya membayar Rp 1 juta. Dia belum bersedia membayarkan yang kedua.

Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

2. Pisangan Baru Timur, Jakarta Timur

SU, 67, mengaku dimintai uang oleh Ketua RW setempat juga tanpa peruntukan yang jelas sebelum bisa menerima lembaran sertifikat tanah buah program PTSL. Semula, dipatok bayaran Rp 4,5 juta dan disanggupi. Tapi, ketika sertifikat tanah siap diserahterimakan pada 30 Januari 2019, bayaran dinaikkan menjadi Rp 7 juta. Hasil tawar menawar disepakati pembayaran Rp 5 juta via transfer rekening. Sempat diminta Rp 1 juta lagi saat pengambilan sertifikat tapi ditolaknya.

Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA

Baca:
BPN: Kelurahan Jangan Tahan Sertifikat Gratis dari Jokowi untuk Rakyat

3. Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan

Seorang warga setempat mengaku membayar Rp 2 juta untuk mengurus sertifikat tanahnya. Pembayaran dilakukan enam bulan sebelum Presiden Jokowi membagikannya bersama puluhan ribu sertifikat lainnya di Tangerang Selatan pada 25 Januari lalu. Uang yang diminta disebutkannya bervariasi Rp 1,5-2 juta dan tidak ada yang mempertanyakan. Alasannya, meski batal gratis, pungutan masih dianggap jauh lebih murah ketimbang prosedur normal pembuatan sertifikat tanah.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya