Keresahan Warga Soal Nasib Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 10 Februari 2019 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para warga penerima sertifikat tanah program Presiden Joko Widodo atau Jokowi resah dengan keberadaan sertifikat tanahnya.
Sebab, sejumlah warga mengaku belum menerima haknya setelah program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) turun.
Baca : Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dugaan Pungli di Tiga Lokasi Ini
Hengky Gunawan, 50 tahun, warga Grogol Utara, semula berharap banyak pada program sertifikat tanah gratis itu. Ia memandang, program PTSL yang menjamin masyarakat mendapatkan sertifikat secara cuma-cuma dapat menjadi solusi.
Hengky bercerita, ia bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat tanah. “Keluarga kami mengurus puluhan tahun, tapi selalu mundur karena mahal,” ujar Hengky saat ditemui di rumahnya, RT 05 RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Februari 2019.
Hengky sebelumnya telah menjajal mengurus penerbitan sertifikat tanahnya yang seluas 105 meter persegi itu ke notaris. Namun, dari informasi yang diperoleh, ia harus membayar hingga Rp 40 juta. “Karena ada PTSL, saya ikut. Saya enggak kuat bayar kalau mandiri,” ujarnya.
Setelah berhasil mengikuti program PTSL, Hengky mengaku harus menelan pil kecewa. Sebab, ia tak kunjung menerima sertifikat tanahnya.
<!--more-->
Padahal, secara simbolis, saat pemberian sertifikat oleh Jokowi kepada warga Jakarta Selatan di Lapangan Kebayoran Lama, 23 Oktober lalu, keluarganya sudah sempat memegang sertifikatnya. Namun, sertifikat itu diminta lagi oleh pengurus yang ia sebut pokok masyarakat.
“Kakak saya kebetulan yang datang. Dia bilang sertifikatnya masih ada yang perlu direvisi oleh petugas,” ujarnya. Menurut pengakuan Hengky, ia pun sudah membayar Rp 1 juta kepada warga setempat yang mengaku dari pengurus RW sebagai prasyarat pembuatan sertifikat. “Katanya wajib bayar Rp 3 juta. Saya baru bayar 1 juta,” ujarnya.
Saat ini, ia sudah mencari informasi keberadaan sertifikat tanahnya kepada pengurus RW yang dimaksud. Namun, sama sekali tak memperoleh jawaban. “Saya jadi khawatir,” ujarnya.
Anggota pokok masyarakat Kelurahan Grogol Utara, Hazali, mengatakan warga yang belum menerima sertifikat berarti sertifikatnya bermasalah. Saat ini, sertifikat itu pun, ujar dia, baru diurus di kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan melalui pokmas.
“Itu tanah eks desa, harus baya pajak retribusi,” ujarnya. Ia mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa sesui dengan perhitungan nilai jual objek pajak. Adapun NJOP tanah Hengky per meter persegi adalah Rp 3,8 juta.
Simak pula :
Serikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan pokmas tak memiliki wewenang untuk menahn sertifikat. "Pokmas tak berhak menahan sertifikat," ujarnya, saat ditemu Tempo pada pekan lalu terkait kisruh pungli proyek sertifikat gratis dari Jokowi..