Penganiayaan Pegawai KPK, Sespri Gubernur Papua Batal Diperiksa
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 11 Februari 2019 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris pribadi Gubernur Papua, Elpius, batal diperiksa hari ini oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Februari lalu.
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua, Roy Rening mengatakan saat ini Elpius sedang ada agenda yang tak dapat ditinggalkan. "Sedang mendampingi Pak Gubernur yang baru tiba dari pertemuan di Surabaya," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Oktober 2019.
Baca: Penganiayaan di Hotel Borobudur, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK
Penganiayaan terhadap pegawai KPK terjadi pada Sabtu, 2 Februri lalu di HOtel Borobudur. Kala itu, dua pegawai KPK tengah melakukan pengecekan lapangan terhadap laporan masyarakat soal indikasi korupsi. Adapun saat itu di hotel sedang dilaksanakan rapat antara Pemerintah Provinsi Papua dengan DPRD soal APBD 2019.
Pada Kamis, 7 Februari 2019, polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan tersebut. Adapun saksi yang sudah diperiksa adalah tiga orang petugas keamanan Hotel Borobudur, satu orang pegawai resepsionis, serta satu orang operator pengawas kamera pengintai alias CCTV di lokasi.
Baca: Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Kantongi Sosok Calon Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono juga telah menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sosok yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Ia enggan menjelaskan identitas terduga pelaku namun hanya menyebut kalau orang itu merupakan salah satu staf Pemerintah Provinsi Papua. Penentuan sosok terduga pelaku, kata Argo, dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil visum pegawai KPK yang dianiaya, Muhamad Gilang Wicaksono, serta pemeriksaan beberapa saksi.
Roy mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Unit 3 Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya untuk mengagendakan ulang pemeriksaan. Selain itu, Roy mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan di Papua.
Alasannya, Pemprov Papua hendak menghadirkan saksi yang berjumlah 20 orang, terdiri dari orang-orang yang mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe di Hotel Borobudur saat penganiayaan pegawai KPK terjadi. "Mengingat mereka semua pejabat. Supaya lebih cepat dari pada nanti pulang balik susah lagi," kata Roy.