Sertifikat Gratis Jokowi, Lurah Grogol Utara: Tak Ada Pungli

Selasa, 12 Februari 2019 15:40 WIB

Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Grogol Utara, Jumadi, memastikan tak ada lagi pungutan liar atu pungli dalam program pemberian sertifikat gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pernyataan Jumadi menyusul pengembalian sejumlah uang pungutan oleh oknum yang mengaku pengurus rukun warga untuk mengurus sertifikat gratis Jokowi.

Baca juga: BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi, Ini Alasannya

"Saya pastikan tidak ada pungutan. Kalau masyarakat memberi, itu ikhlas dan bukan diwajibkan," kata Jumadi kepada Tempo saat dihubungi pada Selasa, 12 Februari 2019.

Menurut Jumadi, pihak kelurahan tidak pernah mematok warga membayar uang lelah untuk mengurus sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia juga tidak membenarkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pungutan ini mencapai puluhan juta.

Duit puluhan juta rupiah itu, ujar Jumadi, bisa jadi hanya taksiran untuk pembayaran pajak eks tanah desa. Sebab, menurut dia, tanah sejumlah warga di Grogol Utara tergolong aset pemerintah daerah yang berstatus tanah eks desa.

Advertising
Advertising

"Kalau ada yang bilang bayar Rp 60 juta, itu mungkin perkiraan untuk pembayaran pajak," ucap Jumadi.

Presiden Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan 5 ribu sertifikat untuk warga Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Seorang warga RT 05, RW 05, Grogol Utara, HG, 50 tahun, mengaku dimintai uang Rp 3 juta oleh seorang pengurus RW. Uang itu untuk pengurusan pendaftaran dokumen sertifikat tanah program PTSL.

Belum lunas dibayar, seorang pengurus lainnya menyebut HG harus membayar sampai Rp 60 juta, lantaran tanahnya berstatus eks desa. Tak serta-merta percaya, ia lantas menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah ihwal pembayaran itu. "Saya tunggu aturan resminya dari pemerintah saja,” ucapnya.

Baca juga: Sekda Tegaskan Pelaku Pungli Sertifikat Tanah dapat Dipidanakan

Jumadi mengatakan akan membuat surat keterangan tertulis kepada warga tentang pembayaran pajak sertifikat gratis Jokowi. Adapun pembayaran pajak eks tanah desa diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Eks Desa.

Dalam peraturan itu, termaktub bahwa warga harus membayar pajak sebesar 25 persen dikalikan harga tanah sesuai NJOP, dikali luas tanah masing-masing. Pajak bisa dibayar langsung melalui loket pelayanan terpadu satu pintu.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

6 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

9 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

10 hari lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

11 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

12 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya