TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pelaku pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dipidanakan. Namun sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan dari masyarakat tentang pungutan tersebut.
Baca: Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
"Kalau ada yang konkret, locusnya, subyeknya siapa, ini pemerasan atau bagaimana, nanti penegak hukum yang akan mengeksekusi," kata Saefullah, Senin, 11 Februari 2019.
Saefullah mengatakan, dalam program ini memang ada peluang untuk memberikan uang lelah kepada mereka yang telah membantu proses pembuatan sertifikat. Pemberian uang lelah ini tidak boleh memberatkan masyarakat dan tidak boleh ada pemaksaan. "Saya rasa itu (memberikan uang lelah) haknya masyarakat. Kalau dia merasa keberatan, laporin aja," ujar Saefullah.
Dugaan pungli dalam program PTSL ini muncul setelah sejumlah warga Ibu Kota mengaku dimintai uang oleh sekelompok masyarakat. Padahal program ini gratis, kecuali ada biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon sertifikat.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis. Menurut dia, tak ada peraturan yang mengatur pungutan hingga jutaan rupiah tersebut. “Uang lelah itu dasar hukumnya apa?” katanya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria, masyarakat yang mengikuti program PRSL ini hanya perlu membayar beberapa kewajiban, di antaranya dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi.
Baca: Program Sertifikat Jokowi, Warga Jatinegara Dipungli Rp 7 Juta
Dengan demikian, kata Horison, Kementerian tak bertanggung jawab atas pungutan uang lelah dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis ini.
GANGSAR PARKESIT