Aturan Belum Jelas, DKI Bangun RTH Tanpa Masterplan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Rabu, 13 Februari 2019 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Dinas Kehutan DKI Jakarta Hendrianto mengatakan Pemerintah DKI Jakarta hingga kini belum punya masterplan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Dua Cawagub DKI Tak Sempurna, Tim Seleksi: Rahasia Parpol
Karena aturannya belum jelas, ujar Hendrianto, Gubernur DKI membangun RTH dengan diskresi. "Makanya, kita membangun RTH dengan definisinya sesuai dengan kebutuhan. Kita bertanya ke warga, butuhnya apa, segala macem," kata Hendrianto usai mengikuti diskusi di Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Dia menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai konsepsi tidak cukup mendetailkan cara membangun RTH. RTRW disebut hanya mengatur zonasi. Sementara daerah lain, seperti Surabaya dan Bandung, telah memiliki masterplan RTH.
"Aturannya kan harus jelas, apakah RTH dibangun aktif atau pasif, atau bagaimana tematiknya," ujar Hendrianto.
Kekosongan masterplan dinilai membuat visi pembangunan RTH tidak kuat. Dia berujar, pembangunan ruang hijau bisa saja menjadi parsial, lantaran zona hijau tidak terhubung dengan ruang-ruang lain di Ibu Kota, seperti ke Monumen Nasional dan Lapangan Banteng.
Hendrianto mengatakan, timnya sedang menyusun masterplan yang ditargetkan rampung April 2019. Dalam penyusunan, Pemerintah DKI melibatkan akademisi dan komunitas terkait.
Dia mengatakan, produk akhir masterplan akan berupa regulasi. "Kita harap menjadi Perda. Karena ketika sudah bicara Perda ada law enforcement-nya, jelas sanksinya kalau melanggar seperti apa," ujar Hendrianto.
Baca juga: Cawagub DKI, Anies: Begitu Nama Sampai, Langsung Kirim ke DPRD
Hendrianto menambahkan, pembuatan masterplan RTH akan berbarengan dengan review RTRW. Menurut dia, RTRW akan dievaluasi setiap sepuluh tahun. "Kebetulan momennya sekarang, tahun 2019," kata dia.