Penganiayaan, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK dengan Tiga Bukti

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 13 Februari 2019 14:23 WIB

Ilustrasi penganiayaan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pemprov Papua Roy Rening tengah menyiapkan alat bukti terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh dua orang dalam kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan sedang menyiapkan tiga alat bukti," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.

Baca : Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Minta Pemeriksaan Ditunda

Roy menjelaskan, bukti pertama yang mereka siapkan adalah tas hitam yang dipersoalkan dalam insiden dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019 lalu.

Menurut Roy, saat dicek, dalam telefon seluler pegawai KPK itu terdapat percakapan dalam grup aplikasi WhatsApp yang seakan menyatakan bahwa tas tersebut berisi uang suap. "Padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh Pak Nuh sebagai Kabag Anggaran, membuka tas itu dan tidak ada uang," tutur dia.

Alat bukti selanjutnya, kata Roy, adalah undangan rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua serta risalah rapat. Roy merujuk pada rapat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digelar pada Sabtu malam di Hotel Borobudur itu.

"Kami juga meminta agar telefon seluler dua orang itu (pegawai KPK) segera diserahkan ke Polda untuk dilakukan audit forensik. Pada jam 4 pagi di Polda Metro, grup WhatsApp itu langsung hilang," ucap Roy.

Sebelumnya pihak Pemprov Papua melaporkan balik KPK pada Senin, 4 Februari 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam surat bernomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Simak juga :
Alasan Kejaksaan Negeri Bogor Belum Limpahkan Berkas Bahar bin Smith

Dalam laporannya Pemprov Papua menduga kedua pegawai KPK diduga melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Alasannya, dugaan korupsi yang dibahas dalam telefon seluler pegawai KPK itu tidak terbukti.

Adapun sebelumnya pada Ahad, 3 Februari 2019, KPK telah melaporkan kasus penganiayaan pegawainya di Hotel Borobudur ke Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan korban, Muhamad Gilang WIcaksono, dianiaya oleh sekitar 10 orang. Ia mengalami retak pada hidung, luka memar, serta sobek di bagian wajah.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

6 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya