Dijerat UU ITE, Alex Asmasoebrata Laporkan 3 Penyidik Polda Metro

Rabu, 13 Februari 2019 23:43 WIB

Alex Asmasoebrata melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2019. Dok: Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata melaporkan tiga penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, hari ini.

Baca: Polda Jerat Alex Asmasoebrata dengan UU ITE Tanpa Alasan Jelas

Pelaporan itu terkait surat undangan kepada Alex untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Menurut Alex, pemanggilan dirinya itu tidak jelas dasarnya sehingga membuatnya resah.

"Kami menganggap pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah berbuat lalai sehingga merugikan nama baik kami," ujar Alex dalam surat laporan yang ia kirimkan kepada Tempo, Rabu, 13 Februari 2019.

Tiga penyidik yang ia laporkan adalah Komisaris Telly Alvin, Ajun Inspektur Tingkat Satu Joko Waluyo, serta Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu.

Alex menganggap ketiganya lalai dalam membuat surat undangan klarifikasi dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus yang ia terima pada 8 Februari 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Karena (ketiganya) melanggar Pasal 112-119 dan 227 KUHAP," kata mantan pengurus KONI DKI itu.

Dalam surat tersebut, Alex diundang untuk melakukan klarifikasi tentang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Kamis, 14 Februari 2019.

Pemanggilan itu berdasarkan laporan bernomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2019. Namun tak disebut siapa pelapor maupun kasusnya.

Ia juga mempermasalahkan tidak dicantumkannya tempat kejadian kasus yang harus ia klarifikasi. "Tidak mencantumkan tanggal Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), tidak mencantumkan nomor telepon penyidik pemeriksa, suruh membawa dokumen, dokumen perkara apa?" kata Alex.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan undangan klarifikasi dilayangkan kepada Alex terkait laporan dari pengacara PT Sedayu. Alex diduga melakukan fitnah lewat media elektronik.

Baca: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu

Advertising
Advertising

Meski begitu, Argo tidak menjelaskan apa perkataan Alex Asmasoebrata yang diperkarakan oleh pelapor sebagai pencemaran nama baik di media sosial. "Kami memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan membela diri sebagai terlapor. Undangan itu resmi," kata Argo.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya