Sabu Produksi Rumahan di Bogor Dioplos dengan Bahan Kimia

Kamis, 14 Februari 2019 15:16 WIB

Polres Bogor bongkar pabrik industri rumah tangga pembuatan sabu oplosan, Kamis 14 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor – Aparat Kepolisian Resor Bogor membongkar lokasi pembuatan narkotika golongan 1 jenis sabu oplosan di kawasan Kp. Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Baca: Jupiter Fortissimo Beli Sabu Rp 400 Ribu dari Rekannya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan, pelaku mengoplos sabu murni dengan zat kimia di rumahnya denganh peralatan sederhana.

“Ini metode baru dalam bisnis narkotika demi menghasilkan keuntungan berlebih,” kata Andri di Polres Bogor, Kamis 14 Februari 2019.

Andri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jenis dan efek dari zat kimia tersebut. “Saat ini zat kimianya masih kita cek di lab apa jenisnya,” kata Andri.

Polres Bogor bongkar pabrik industri rumah tangga pembuatan sabu oplosan, Kamis 14 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Menurut pengakuan tersangka, Andri mengatakan, para pelaku mendapatkan sabu maupun zat kimia tersebut dari luar Jawa. “Pelaku merupakan jaringan dari luar Jawa yakni Sumatera,” kata Andri.

Advertising
Advertising

Dari pembongkaran tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial J dengan barang bukti tujuh bungkus paket plastik sabu murni seberat 9.3 gram, tiga bungkus Plastik sabu oplosan hasil produksi seberat 267 gram, dua buah tabung ukur kimia (Beaker glas), satu buah kompor listrik, satu buah hairdryer, satu botol cuka, dan tiga botol zat kimia.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah memproduksi 1 kilo lebih sabu oplosan, sehingga kami lakukan pengembangan,” kata Andri.

Dari hasil pengembangan, pada Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 diamankan seorang berinisial Y di kawasan Grand Depok City Cluster Anggrek 2.

“Dari saudara Y kami amankan 1 bungkus plastik bening ukuran 1kg yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka,” kata Andri.

Tak berhenti disitu, aparat kepolisian juga mengamankan saudara UA pada Sabtu 9 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 di kontrakan gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede, Bogor.

“Dengan barang bukti berupa 21 Bungkus Sabu seberat 246 Gram disembunyikan di atap Genteng kontrakan,” kata Andri.

Dengan demikian total barang bukti Sabu oplosan yang diamankan dari hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram.

Baca: Kata Polisi Soal Jupiter Fortissimo Pakai Sabu Berpindah-pindah

Andri mengatakan, ketiga tersangka kasus sabu ini terancam Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Andri.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

4 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya