Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 26 Februari 2019 06:01 WIB

Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017. Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menyeret lima pelaku usaha ke pengadilan lantaran terbukti membuang limbah langsung ke Sungai Cileungsi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksyatriadi mengatakan kelima pelaku usaha tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi maupun tindak pidana ringan.

"Yang tindak pidana ringan harus membayar denda Rp 15 juta," kata Pandji di kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. Kelima perusahan yang telah dijatuhi sanksi tersebut, yakni PT Tiara Utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry.

Baca: Lagi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas LH Masih Cari Sumbernya

Adapun kedatangan Pandji ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan perkembangan proses pemulihan pencemaran Sungai Cileungsi kepada juru selidik tersebut. Sebab, Ombudsman pernah menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi, mencegah dan menindak pelaku pencemaran lingkungan hingga menyebabkan Sungai Cileungsi tercemar berat.

Pandji mengatakan temuan Ombudsman terkait dengan pencemaran tersebut terjadi saat musim kemarau pada Oktober tahun lalu. Saat musim kemarau, kata dia, kondisi air memang lebih pekat dibandingkan musim hujan.

Advertising
Advertising

Setelah ada laporan tersebut, kata Pandji, DLHK langsung mengambil langkah untuk uji laboratorium sampel air sungai itu. Hasilnya, kondisi pencemaran air Sungai Cileungsi bervariasi dari sedang hingga berat.

Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Pandji mengatakan sungai tersebut telah tercemar limbah Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), nitrit dan limbah domestik seperti minyak, lemak dan deterjen. "Kami langsung bentuk tim gabungan begitu ditemukan pencemaran. Kami segera melakukan pemulihan," kata dia.

Menurut Pandji, pencemaran Sungai Cileungsi memang banyak disebabkan oleh limbah industri. Sedikitnya 54 pelaku usaha ditemukan membuang limbahnya langsung ke sungai tersebut. "Lima di antaranya telah dijatuhkan sanksi," ujarnya.

Pihaknya hingga saat ini masih memproses 49 pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai Cileungsi. Sebanyak 19 di antaranya, kata Pandji, telah menyatakan akan membenahi sistem pengelolaan air limbah mereka. "Tapi semuanya tetap kami proses hukum," ujarnya.

Baca: Ombudsman: Bogor Tak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum bisa menyeret para pembuang limbah ke penjara. Sebab, dalam penegakan hukum, DLH Kabupaten Bogor masih bersandar pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Masih Satuan Polisi Pamong Praja yang menindak mereka. Karena sandaran penegakan aturannya masih Perda," kata Pandji.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah industri di Sungai Cileungsi telah terjadi sejak tahun 2007. Semestinya para pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan bisa dipidanakan dengan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Di undang-undang itu pelaku usaha yang melanggar bisa dipenjara selama 10 tahun dan denda sampai miliaran rupiah," ujarnya.

Namun, menurut dia, Kabupaten Bogor belum mengambil langkah penindakan itu karena alasan tidak mempunyai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. "Kami berharap KLHK bisa bertindak untuk mempidanakan mereka yang terbukti melanggar," kata Teguh.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

13 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

17 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

20 jam lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

9 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

10 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

13 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya