TEMPO.CO, Bogor – Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan dan berdampak terhadap pencemaran Sungai Cileungsi.
Baca juga: Pencemaran Sungai Cileungsi, Puluhan Emak-Emak Geruduk DLH Bogor
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, hal tersebut terbukti dari Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LHAP) yang dikeluarkan Ombudsman terkait kasus pencemaran sungai cileungsi.
“Dari LHAP tersebut juga terlihat DLH Bogor tidak kompeten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Cileungsi,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 6 Desember 2018.
Teguh menambahkan, sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan kualitas lingkungan hidup perlu mendapat tindak lanjut dari DLH.
“Hal ini bisa dilihat, pencemaran Sungai Cileungsi sudah berlangsung lama, tapi hingga kini DLH Bogor belum mampu mengatasinya,” lanjut Teguh.
Poin selanjutnya dalam LHAP disebutkan, Dinas Lingkungan Hidup Bogor tidak kompeten dalam melakukan pemantauan dan analisis terhadap pelaporan terkait baku mutu lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan yang berada di sekitar Sungai Cileungsi, sehingga DLH Bogor tidak mampu melakukan pengawasan terhadap potensi pencemaran Sungai Cileungsi.
“Terakhir, DLH Bogor juga dinilai tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan karena tidak adanya jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada DLH Bogor,” beber Teguh.
Selain DLH Bogor, Teguh juga mengatakan, pihaknya turut menyangsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
“Jelas DLH Kabupaten tidak mampu melakukan pengawasan terhadap ribuan perusahaan di Kabupaten bogor, harusnya DLH Provinsi dan KLHK memberikan bantuan minimal membantu menyediakan PPLH untuk melakukan pengawasan dan penyidikan kejahatan lingkungan ini,” kata Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pandji Ksatryadi belum menanggapi terkait keluarnya LHAP tersebut.
Simak juga: Pencemaran di Sungai Cileungsi, Pengaduan Warga Tak Berbalas
Diketahui, aliran Sungai Cileungsi mengalami perubahan warna menjadi hitam pekat hingga mengeluarkan bau tidak sedap sejak bulan Oktober 2018. Diduga sungai tersebut tercemar oleh limbah pabrik yang berjejer di bantaran sungai tersebut.
Namun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengaku masih kesulitan mengungkap penyebab pencemaran sungai yang bermuara di Bekasi tersebut.