Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: Bogor Tak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Puluhan emak-emak berunjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terkait pencemaran Sungai Cileungsi, Kamis 13 September 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Puluhan emak-emak berunjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terkait pencemaran Sungai Cileungsi, Kamis 13 September 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan dan berdampak terhadap pencemaran Sungai Cileungsi.

Baca juga: Pencemaran Sungai Cileungsi, Puluhan Emak-Emak Geruduk DLH Bogor

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, hal tersebut terbukti dari Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LHAP) yang dikeluarkan Ombudsman terkait kasus pencemaran sungai cileungsi.

“Dari LHAP tersebut juga terlihat DLH Bogor tidak kompeten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Cileungsi,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 6 Desember 2018.

Teguh menambahkan, sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan kualitas lingkungan hidup perlu mendapat tindak lanjut dari DLH.

“Hal ini bisa dilihat, pencemaran Sungai Cileungsi sudah berlangsung lama, tapi hingga kini DLH Bogor belum mampu mengatasinya,” lanjut Teguh.

Poin selanjutnya dalam LHAP disebutkan, Dinas Lingkungan Hidup Bogor tidak kompeten dalam melakukan pemantauan dan analisis terhadap pelaporan terkait baku mutu lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan yang berada di sekitar Sungai Cileungsi, sehingga DLH Bogor tidak mampu melakukan pengawasan terhadap potensi pencemaran Sungai Cileungsi.

“Terakhir, DLH Bogor juga dinilai tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan karena tidak adanya jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada DLH Bogor,” beber Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain DLH Bogor, Teguh juga mengatakan, pihaknya turut menyangsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

“Jelas DLH Kabupaten tidak mampu melakukan pengawasan terhadap ribuan perusahaan di Kabupaten bogor, harusnya DLH Provinsi dan KLHK memberikan bantuan minimal membantu menyediakan PPLH untuk melakukan pengawasan dan penyidikan kejahatan lingkungan ini,” kata Teguh.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pandji Ksatryadi belum menanggapi terkait keluarnya LHAP tersebut.

Simak juga: Pencemaran di Sungai Cileungsi, Pengaduan Warga Tak Berbalas

Diketahui, aliran Sungai Cileungsi mengalami perubahan warna menjadi hitam pekat hingga mengeluarkan bau tidak sedap sejak bulan Oktober 2018. Diduga sungai tersebut tercemar oleh limbah pabrik yang berjejer di bantaran sungai tersebut.

Namun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengaku masih kesulitan mengungkap penyebab pencemaran sungai yang bermuara di Bekasi tersebut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

16 jam lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

16 jam lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.


Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

1 hari lalu

Pimpinan dan pejabat KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.
Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

Pimpinan KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.


Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

1 hari lalu

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

Penolakan Firli Bahuri cs untuk diperiksa Ombudsman semakin menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pencopotan Endar Priantoro.


KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

1 hari lalu

Pihak Istana mulai membentuk tim seleksi KPK lantaran masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir tahun ini.
KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

KPK menjelaskan alasan mereka tak mau memenuhi panggilan Ombudsman soal laporan Endar Priantoro.


Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

1 hari lalu

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk apabila ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan.


KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

1 hari lalu

Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Bukannya menghadiri panggilan, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.


Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

12 hari lalu

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri
Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjawab tudingan maladministrasi yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).


Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti, Zulhas: Sudah Setiap Hari Ditegur

12 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Perdagangan/aa/FR)
Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti, Zulhas: Sudah Setiap Hari Ditegur

Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegur keras Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Sedang Dipelajari Biro Hukum

14 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Sedang Dipelajari Biro Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mempelajari surat dari Ombudsman RI soal pelaporan Brigjen Endar Priantoro.