Hercules dan Komplotannya Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 27 Februari 2019 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal dan komplotannya akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini. Mereka akan dituntut atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan.
"Agendanya pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca: Kasus Hercules, Pengakuan Pengonsep Plang Lahan yang Diperkarakan
Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Selama menguasai lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima 12 tersangka dalam kasus tersebut. Terdiri dari Hercules dan anak buahnya serta orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik PT Nila Alam, Handi Musyawan.
Baca: Sidang Hercules, Saksi BPN: Lahan Diserobot Milik PT Nila Alam
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw.
Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan. Hercules dan kawan-kawan didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun sidang Hercules telah berjalan sejak 16 Januari lalu.
Saksikan: Begini Ekspresi Hercules di Sidang Kasus Pendudukan Lahan