Jaksa Beberkan Kronologis Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 28 Februari 2019 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas dakwaan untuk Ratna Sarumpaet memuat kronologis pertemuannya dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada awal Oktober lalu. Dalam pertemuan itu ada orang lain yang menceritakan kisah hoax penganiayaan karangannya tersebut, sedang dia sendiri cukup diam.
Baca berita sebelumnya:
Sidang Perdana Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Beri Salam Dua Jari
Jaksa penuntut umum membeberkan detil kronologis itu dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Disebutkan kalau pertemuan berlangsung di Hambalang, Bogor.
"Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Wakil Ketua DPR Fadli Zon; Sugiono; dan Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi dan ketua Yayasan Merah Putih Nanik Sudaryati," kata Jaksa Penuntut Umum Payaman yang membacakan dakwaan.
Pertemuan itu disebutkan terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2018. Diawali sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ratna Sarumpaet datang ke Lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor, dan bertemu dengan Nanik Sudaryati. Ratna lalu menceritakan kronologi penganiayaan dirinya saat berada di Bandung, sehabis menghadiri acara loka karya penulis naskah di sana.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa: Kebohongannya Sebabkan Kekacauan
“Ketika terdakwa bersama dua teman penulis dari Malaysia dan Sri Lanka menuju Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakan taksi. Di area parkir bandara, terdakwa dipukuli oleh dua orang laki-laki yang tak dikenal,” kata Payaman.
<!--more-->
Pertemuan dengan Prabowo dan yang lainnya terjadi sekitar Pukul 15.00 WIB. Nanik dalam pertemuan itu menceritakan kembali kronologi penganiayaan Ratna kepada orang-orang yang hadir. “Atas cerita saksi Nanik Sudaryati tersebut, terdakwa diam tidak memberi tanggapan,” tutur Payaman.
Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Kesaksian Dokter Rumah Sakit
Ratna lantas memberikan izin kepada Nanik untuk memotret pertemuan itu dan mengunggahnya di akun Facebook Nanik. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Prabowo menggelar konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ujung dari kisah itu telah diketahui publik kalau Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong dan menyebut dirinya sebagai pencipta hoax terbaik. Pengakuan dibuatnya setelah polisi menelusuri sambungan telepon dan rekening yang menunjukkan kalau perempuan berusia 69 tahun itu menjalani operasi beda estetik terhadap wajahnya di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam sidang, jaksa menyebut hoax Ratna Sarumpaet menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bunyinya, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca:
Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet juga didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atasu suku, agama, ras, dan golongan (SARA).