Jaksa Beberkan Kronologis Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo

Kamis, 28 Februari 2019 19:28 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas dakwaan untuk Ratna Sarumpaet memuat kronologis pertemuannya dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada awal Oktober lalu. Dalam pertemuan itu ada orang lain yang menceritakan kisah hoax penganiayaan karangannya tersebut, sedang dia sendiri cukup diam.

Baca berita sebelumnya:
Sidang Perdana Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Beri Salam Dua Jari

Jaksa penuntut umum membeberkan detil kronologis itu dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Disebutkan kalau pertemuan berlangsung di Hambalang, Bogor.

"Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Wakil Ketua DPR Fadli Zon; Sugiono; dan Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi dan ketua Yayasan Merah Putih Nanik Sudaryati," kata Jaksa Penuntut Umum Payaman yang membacakan dakwaan.

Aktivis Ratna Sarumpaet dikawal saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna mengaku wajah lebamnya yang tersebar bukan diakibatkan pemukulan seperti yang diberitakan. Wajah lebam tersebut didapatkan setelah ia melakukan perawatan sedot lemak di bagian pipi oleh seorang dokter ahli bedah plastik di Jakarta. TEMPO/Amston Probel

Advertising
Advertising

Pertemuan itu disebutkan terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2018. Diawali sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ratna Sarumpaet datang ke Lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor, dan bertemu dengan Nanik Sudaryati. Ratna lalu menceritakan kronologi penganiayaan dirinya saat berada di Bandung, sehabis menghadiri acara loka karya penulis naskah di sana.

Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa: Kebohongannya Sebabkan Kekacauan

“Ketika terdakwa bersama dua teman penulis dari Malaysia dan Sri Lanka menuju Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakan taksi. Di area parkir bandara, terdakwa dipukuli oleh dua orang laki-laki yang tak dikenal,” kata Payaman.

<!--more-->

Pertemuan dengan Prabowo dan yang lainnya terjadi sekitar Pukul 15.00 WIB. Nanik dalam pertemuan itu menceritakan kembali kronologi penganiayaan Ratna kepada orang-orang yang hadir. “Atas cerita saksi Nanik Sudaryati tersebut, terdakwa diam tidak memberi tanggapan,” tutur Payaman.

Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Kesaksian Dokter Rumah Sakit

Ratna lantas memberikan izin kepada Nanik untuk memotret pertemuan itu dan mengunggahnya di akun Facebook Nanik. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Prabowo menggelar konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ujung dari kisah itu telah diketahui publik kalau Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong dan menyebut dirinya sebagai pencipta hoax terbaik. Pengakuan dibuatnya setelah polisi menelusuri sambungan telepon dan rekening yang menunjukkan kalau perempuan berusia 69 tahun itu menjalani operasi beda estetik terhadap wajahnya di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.

Aktivis Ratna Sarumpaet bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto si sebuah tempat yang dirahasiakan di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Foto: Istimewa

Dalam sidang, jaksa menyebut hoax Ratna Sarumpaet menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bunyinya, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca:
Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet juga didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atasu suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Berita terkait

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

10 menit lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

53 menit lalu

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

58 menit lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

1 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo

2 jam lalu

Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo

Pengamat sarankan PKS tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

4 jam lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

5 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

6 jam lalu

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

6 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya