Jemaah First Travel Ajukan Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung

Selasa, 5 Maret 2019 10:12 WIB

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan eksekusi aset First Travel sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung belum bisa dilakukan. Saat ini, salinan putusan dari MA belum diterima Kejaksaan Agung.

"Satu berkas, yakni milik Andika Surachman dan istrinya belum diterima oleh Kejaksaan. Kalau berkas Kiki Hasibuan sudah kami terima," kata Mukri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Aset First Travel Disita, Eks Jemaah Gugat Negara ke PN Depok

Terkait gugatan perdata dari jemaah, Mukri menyatakan belum bisa menyikapi karena belum mengetahui detailnya. Namun jaksa penuntut umum dalam persidangan sempat menuntut aset itu diserahkan kepada yang berhak, yakni jemaah first travel.
"Tapi kan hakim berpandangan lainnya dan menvonis aset dirampas oleh negara, makanya kejaksaan juga sempat mengajukan kasasi," kata Mukri.

Pada Senin, 4 Maret 2019, jemaah korban penipuan First Travel mengajukan gugatan perdata ihwal aset yang disita negara ke Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan sudah tidak ada cara lain lagi untuk memberangkatkan jamaah First Travel. "Saatnya jamaah bertindak dan berjuang, dengan ini kami nyatakan mengugat pihak terkait agar jamah bisa berangkat," kata dia.

Langkah menggugat secara perdata, kata Riesqi diambil setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 yang menolak pengajuan kasasi terdakwa tiga Bos First Travel. Putusan kasasi mengembalikan vonis kepada Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sesuai vonis PN Depok yakni 20 tahun, 18 tahun, 15 tahun. "Serta semua aset dirampas oleh negara sehingga Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

Sengkarut status aset First Travel itu, bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Dalam tuntutan, Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa aset keduanya menjadi dirampas untuk negara. Gugatan itu diterima PN Depok. Dalam perjalanan waktu, Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.

Advertising
Advertising

Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak oleh MA RI dan aset mereka tetap menjadi sita negara. Putusan MA RI juga memvonis Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.

Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

7 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

8 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

8 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

8 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

8 hari lalu

Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.

Baca Selengkapnya