Polsek Cisauk Bekuk Tukang Cuci Motor Menyambi Pengedar Narkoba

Rabu, 6 Maret 2019 00:56 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Cisauk, Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat hampir 400 gram yang disimpan di dalam kotak aki motor.

"Jadi menurut laporan masyarakat, di desa Sampora, Cisauk ada seorang berinisial M (33) yang mengedarkan narkotika, dia bekerja sebagai tukang cuci steam kendaraan," ungkap Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa 5 Maret 2019.
Baca : Gerebek Transaksi Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Dilempari Batu

Menurut Ferdy kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Februari kemarin saat digeledah rumah tersangka ini, polisi mendapati empat bungkus sabu terbungkus plastik klip sedang.

"Di rumah tersangka terdapat plastik klip kecil untuk sabu bisa diedarkan ke paket kecil, serta timbangan digital. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai sabu yang ia jual," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Ferdy, tersangka mendapatkan sabu dua hari sebelumnya dari seorang bandar yang tidak ia dikenal.

"Jadi sistemnya beli putus dan pada waktu diambil oleh tersangka ini berat bersih yang diterima adalah 600 gram, dalam kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi sudah 200 gram diedarkan yang mana pengakuan trrsangka dijual seharga Rp 1,3 - Rp 1,5 juta per gramnya," katanya.

Ferdy juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan jaringan di atasnya yang berhubungan terkait dengan peredaran narkotika ini, menurut keterangan pelaku, wilayah peredaran sabu ini di sekitaran Tangerang Selatan, di Gading Serpong dan Bintaro.

Simak juga :
Polisi Sebut Andi Arief Sudah Lama Gunakan Sabu

"Pengakuan tersangaka ini sudah lebih dari 2 bulan menjual narkoba, yang terbesar baru kali ini, dia ditelepon oleh bandar barang di drop belum di bayar, setelah laku baru hasilnya di setorkan," ungkapnya.

Tersangka kasus narkoba ini, kata Ferdy disangkakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127, dengan ancaman hukuman oenjara selama 20 tahun atau hukuman mati bagi pengedar.

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

7 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

8 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

10 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

12 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

16 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

17 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

20 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya