14 Jam Diperiksa di Polda Metro, Joko Driyono Siap Diperiksa Lagi

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 7 Maret 2019 00:40 WIB

Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan terkait dengan praktik mafia pengaturan skor di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 6 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono kembali diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka dugaan praktik mafia pengaturan skor, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca juga: Rusak Bukti Mafia Bola, Joko Driyono Diperiksa untuk Ke-4 Kalinya

Joko diperiksa sejak pukul 10.00 sampai 24.00 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Joko irit bicara ketika keluar bersama beberapa kuasa hukumnya. "Saya mungkin hanya memberi keterangan satu menit. Gak mau jawab pertanyaan," kata Joko.

Dia mengatakan akan kooperatif untuk memberikan keterangan dan siap kapan pun datang ke Polda Metro, jika penyidik memerlukannya. "Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu saja ya. Terima masih," ucap Joko langsung memasuki mobilnya.

Joko telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perusakan barang bukti terkait praktik mafia pengaturan skor pada pertengahan Februari lalu.

Pemeriksaan Joko Driyono hari ini menjadi yang keempat kalinya oleh tim satgas yang sama. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin 18 Februari 2019 dan Kamis 21 Februari 2019. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekitar 21 jam.

Jokdri kemudian kembali diperiksa pada 27 Februari 2019. Namun hanya berlangsung selama 4 jam lantaran terpotong. Semua merujuk kepada sangkaan bahwa Joko memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.

Polisi menggunakan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI ini juga akan dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Ada pula jerat Pasal 233 KUHP untuk Joko Driyono tentang perusakan barang bukti. Lalu, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya