Haris Simamora (tengah), tersangka pembunuhan satu keluarga dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Haris membunuh empat anggota keluarga Diperum Nainggolan yang masih kerabatnya pada 13 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan (sebelumnya ditulis Diperum) dengan terdakwa Haris Simamora, Senin, 11 Maret 2019. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris dengan pasal berlapis.
"Dakwaan akumulatif, karena ada fakta juga setelah membunuh, terdakwa mengambil barang-barang korban," kata Jaksa Penuntut Umum, Faris Rahman, seusai sidang, Senin, 11 Maret 2019.
Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita, ditemukan tewas di kediaman mereka di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November 2018. Dua anak mereka juga turut menjadi korban.
Dalam dokumen dakwaan, jaksa mendakwa Haris dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian. Persidangan untuk pembacaan dakwaan ini hanya berjalan sekitar 30 menit. Haris lebih banyak menundukkan kepala selama persidangan berlangsung.
Ketua majelis hakim Musa Arief Aini memberikan kesempatan kepada Haris dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana dan pencurian itu. Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. "Sidang selanjutnya penasehat hukum akan membacakan eksepsi," kata Musa.