Eksepsinya Dibantah Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kita Tunggu Hakim

Selasa, 12 Maret 2019 16:04 WIB

Ekspresi Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet menilai bahwa sikap jaksa penuntut umum yang meminta hakim menolak eksepsinya sebagai hal yang wajar.

"Soal eksepsinya saya pikir wajar kalau ditolak atau dibantah," ujar Ratna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019.

Baca: Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sebab..

Namun, kata Ratna, keputusan tetap di tangan majelis hakim yang akan digelar Selasa pekan depan. "Kita tunggu saja hasil dari hakim," kata dia.

Dalam persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ratna, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Jaksa menilai eksepsi tersebut telah masuk ke dalam pokok materi perkara.

Advertising
Advertising

“Nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi,” ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang.

Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam perkara ini Ratna Sarampaet didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang mengedarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Adapun Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang disebut Daru berisi, “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan fidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Dengan begitu, kata Daru, eksepsi harus memuat hal-hal formil seperti apakah pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, apakah dakwaan tidak dapat diterima, serta apakah dakwaan harus dibatalkan.

Daru menganggap apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet pada persidangan sebelumnya, 6 Maret 2019, tidak masuk ke dalam ranah eksepsi. “Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan,” kata dia.

Baca: Cerita Ratna Sarumpaet Saat Mengantuk dalam Sidang Pagi Ini

Selain itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan untuk Ratna Sarumpaet yang bernomor PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tertanggal 21 Februari 2019. Mereka menganggap surat tersebut telah sah dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. “Kami meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Daru.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi. Di dalamnya, mereka keberatan atas penggunaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk mendakwa Ratna. Salah satu kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menganggap JPU keliru menggunakan pasal itu lantaran tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya.

Baca: Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Sebut Penjamin Fahri Hamzah

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," kata dia.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga menyebut surat dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 poin b KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

49 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

51 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

55 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

58 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

58 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

58 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya