TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus hoax atau kabar bohong Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Kami akan ajukan lagi, kan sebelumnya ditolak," ujar Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.
Baca : Hakim Tolak Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet: Masak Nunggu Parah
Ratna Sarumpaet mengatakan untuk pengajuan kali ini wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah akan menjadi penjamin untuk status tahanan kota Ratna." Karena juga ada penjamin baru, pak Fahri Hamzah," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.
Ratna menyayangkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Menurut Ratna, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Simak pula :
Pernyataan Prabowo Tentang Ratna Sarumpaet Dinilai Bukan Keonaran
Meski begitu, Ratna mengaku tak bisa berbuat apa-apa, sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak. Ratna pun sempat menceritakan dirinya yang jatuh sakit saat dua bulan pertama menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. “Apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” ujar Ratna.
Dalam persidangan pada Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahan rumah atau kota. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan.
TAUFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA