TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengaku lelah dan mengantuk saat mengikuti persidangan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang Ratna hari ini beragendakan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.
Baca: Hakim Tolak Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet: Masa Nunggu Parah
"Ya, ngantuk," ujar Ratna saat ditemui di Polda Metro Jaya seusai sidang, Selasa 12 Maret 2019.
Ratna menyebutkan dirinya lelah lantaran semalam begadang menulis buku barunya di tahanan. "Saya nulis tadi malam, nulis buku," ujarnya.
Ratna belum mau membeberkan lebih lanjut terkait buku tersebut, kata dia baru itu tentang keadaan Indonesia. "Buku tentang bangsa kamu," ujarnya.
Terkait persidangan kali ini Ratna mengaku wajar jika eksepsinya ditolak oleh jaksa penuntut umum. Meski begitu kata dia, keputusan tetap di tangan hakim.
Dalam perkara ini Ratna Sarampaet didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang mengedarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Baca: Pernyataan Prabowo Tentang Ratna Sarumpaet Dinilai Bukan Keonaran
Akibat penyebaran hoaks di media sosial bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan di Bandung, Ratna Sarumpaet juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).