Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet, Jaksa Pertanyakan Hal Ini

Selasa, 12 Maret 2019 19:17 WIB

Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam sidang ini JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi dari terdakwa Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyebut tim pengacara Ratna Sarumpaet terlalu dini menyebutkan tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya. Jaksa Daru Tri Sadono menyebut wajar jika ada perbedaan cara pandang antara pengacara Ratna dengan tim JPU.

Namun, kata dia, hal itu harus didasari dengan koridor hukum acara yang berlaku. Ia pun mempertanyakan apakah keberatan yang disampaikan pengacara Ratna masih dalam lingkup eksepsi atau penggiringan opini.

Baca: Eksepsinya Dibantah Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kita Tunggu Hakim

“Yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung,” kata Daru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Maret 2019.

Dalam surat dakwaan, kata Daru, pihaknya sudah memaparkan bentuk keonaran yang dimaksud dengan jelas. Soal benar atau tidak adanya keonaran akibat kebohongan Ratna Sarumpaet, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan. “Dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, 6 Maret 2019, pengacara Ratna, Desmihardi, menyebut Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 keliru. Adapun pasal tersebut berbunyi "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Baca: Ratna Sarumpaet: Selama Ditahan Saya Menulis Buku

Desmihardi menyebut tak ada keonaran yang ditimbulkan dari kebohongan Ratna. Ia mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga pemaknaan itu, menurut dia, tak terjadi dalam kasus kebohongan Ratna.

Alhasil, Desmihardi menyebut jaksa sangat keliru jika menyebut kebohongan Ratna menyebabkan keonaran. “Bahwa dalam surat dakwaannya, untuk mengkonstruksikan agar keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 ini dapat terpenuhi, JPU mencoba menguraikan seolah-olah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan oleh beberapa orang dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lentera Muda Indonesia yang menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap terdakwa ditindak,” kata dia.

Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tim pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ratna sudah masuk ke pokok perkara. Jaksa pun meminta hakim menolak eksespsi Ratna.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

29 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

30 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

30 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya