TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet, menceritakan aktivitasnya selama lima bulan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia mengatakan dirinya menulis sebuah buku.
“Aktivitas saya, ya, saya menulis buku. Saya tulis sejak ditahan itu,” kata Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Maret 2019.
Baca : Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sebab...
Ratna enggan menjelaskan secara rinci buku apa yang ia tulis. Namun, kata dia, buku yang sedang ditulis itu menceritakan tentang Indonesia. “Pokoknya tentang bangsa ini,” tutur dia.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu akibat kebohongan yang ia buat. Wanita berusia 69 tahun itu menyebarkan foto wajahnya yang lebam-lebam ke beberapa orang dan menyebut dirinya telah dianiaya.|
Sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza
Akibat hoax yang disebarkan Ratna, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga.
Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.
Terkait kasus hoax yang menjeratnya, Ratna telah tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang dibuat tim kuasa hukum Ratna.
Simak juga :
Cerita Ratna Sarumpaet saat Mengantuk dalam Sidang Pagi Ini
Alasannya, materi yang dituangkan telah melampaui unsur eksepsi dan sudah masuk ke ranah pokok perkara yang disidangkan.
Persidangan kasus Ratna Sarumpaet akan digelar pekan depan, Selasa, 19 Maret 2019 dengan agenda putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim.