Terdakwa Ahmad Dhani (kiri) mengenakan blangkon dalam sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. ANTARA/Putra Haryo Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Sarwoto menyatakan belum menerima hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara Ahmad Dhani. Karena itu ia belum bisa memastikan langkah hukum yang akan ditempuh penuntut umum.
Menurut Sarwoto, sejauh ini informasi tentang hasil banding terdakwa kasus ujaran kebencian baru muncul di media massa. Sedangkan surat resmi belum diterima oleh penuntut umum. "Itu kan berita media. Secara resmi belum kami terima," ujarnya. "Tunggu dulu sampai kami terima dari pengadilan tinggi."
Dalam website Direktori Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019, dinyatakan pengadilan telah mengabulkan banding yang diajukan oleh Ahmad Dhani. Dalam putusan itu Pengadilan Tinggi mengurangi vonis Dhani dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.
Menanggapi putusan itu, pengacara Dhani, Ali Lubis, menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, penasehat hukum yakin klien mereka tidak terbukti bersalah. “Apa lagi majelis hakim di tingkat banding justru mengurangi hukuman,” katanya.
Ali berharap di tingkat kasasi Ahmad Dhani bisa bebas. Saat ini timnya masih menunggu salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti akan kami pelajari dulu baru mengajukan kasasi," ujarnya.