Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Dikabulkan Pengadilan, Kenapa Ahmad Dhani Ngotot Kasasi?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasihat hukum Ahmad Dhani bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agus, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan  banding terdakwa kasus ujaran kebencian itu.

Dalam putusan yang dipublikasikan Rabu, 13 Maret 2019, Pengadilan Tinggi mengurangi vonis terhadap musisi Ahmad Dhani dari 18 bulan menjadi 1 tahun.

Baca : Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Vonis Ahmad Dhani Jadi 1 Tahun Bui

"Yang pasti saya dan tim PH akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding ini," kata salah satu penasihat hukum Ahmad Dhani  Ali Lubis saat dihubungi, Kamis, 14 Maret 2019.

Ali menuturkan timnya sangat yakin jika Ahmad Dhani dari awal memang tidak terbukti bersalah. Terlebih, kata dia, putusan majelis hakim di tingkat banding justru mengurangi enam bulan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya di tingkat pertama.

Menurut dia, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang membuat majelis hakim di tingkat banding tidak begitu yakin jika kliennya sepenuhnya terbukti bersalah. "Buktinya hukumannya dikurangi."

Ali berharap di putusan kasasi yang akan diajukan nanti, Ahmad Dhani bisa bebas. Saat ini, kata dia, timnya masih menunggu salinan putusan banding kliennya dari PT DKI. "Nanti akan kami pelajari dulu baru mengajukan kasasi," ujarnya.

Dalam putusan banding itu juga, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Simak juga :
Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani akan Dilaporkan ke Polisi

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Ahmad Dhani tersebut berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pamungkas Rilis Single Putus, Dapat Wejangan Ahmad Dhani untuk Eksplor Musik Upbeat

1 hari lalu

Pamungkas/Spotify
Pamungkas Rilis Single Putus, Dapat Wejangan Ahmad Dhani untuk Eksplor Musik Upbeat

Pamungkas merilis single berjudul 'Putus' bernuansa upbeat setelah dapat masukan dari Ahmad Dhani.


Alam 'Mbah Dukun' Maju Pilkada Kota Banjar, Tambah Deretan Selebritas di Pilkada 2024

2 hari lalu

Alam Mbah Dukun. Instagram
Alam 'Mbah Dukun' Maju Pilkada Kota Banjar, Tambah Deretan Selebritas di Pilkada 2024

Penyanyi dangdut Alam 'Mbah Dukun' maju dalam Pilkada Kota Banjar sebagai calon independen. Ini menambah panjang deretan selebritas maju Pilkada 2024.


Deretan Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024

27 hari lalu

Pentolan grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani tampil dalam konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. Konser bertajuk
Deretan Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024

Sejumlah artis dirumorkan maju di Pilkada serentak 2024.


Bamsoet Dukung Kehadiran Tim Drifting Milik Anak Ahmad Dhani

27 hari lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat launching tim drifting Seven Speed Motorsport di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.
Bamsoet Dukung Kehadiran Tim Drifting Milik Anak Ahmad Dhani

Tim Seven Speed Motorsport memiliki tiga drifter, yakni Al Ghazali, Umbu Gilberth Kabunang, serta Davin Augusta.


Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

30 hari lalu

Artis dan musisi Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo memberi salam kepada relawan dan masyarakat yang mengawal pembebasannya di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin 30 Desember 2019. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

Menuju Pilkada 2024 beberapa selebritas siap maju pula. Sebut saja Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, dan Hengky Kurniawan.


KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

31 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding KPK terhadap putusan sela PN Tipikor yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh


KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

31 hari lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Gazalba Saleh.


Ahmad Dhani, Piyu, dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia Kritisi Soal Perizinan Konser Berbasis Digital Pemerintah

32 hari lalu

Ahmad Dhani saat ini telah menikah dengan Mulan Jameela yang merupakan teman duet mantan istrinya. Dan saat ini dalam sebuah wawancara, Dhani mengakui telah selingkuh dari Mulan. Instagram
Ahmad Dhani, Piyu, dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia Kritisi Soal Perizinan Konser Berbasis Digital Pemerintah

Menparekraf Sandiaga Uno merilis perizinan konser berbasis digital ditanggapi para musisi atau komposer Indonesia. Apa kata Ahmad Dhani dan Piyu?


Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

33 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas putusan sela hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

52 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan