Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Dikabulkan Pengadilan, Kenapa Ahmad Dhani Ngotot Kasasi?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasihat hukum Ahmad Dhani bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agus, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan  banding terdakwa kasus ujaran kebencian itu.

Dalam putusan yang dipublikasikan Rabu, 13 Maret 2019, Pengadilan Tinggi mengurangi vonis terhadap musisi Ahmad Dhani dari 18 bulan menjadi 1 tahun.

Baca : Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Vonis Ahmad Dhani Jadi 1 Tahun Bui

"Yang pasti saya dan tim PH akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding ini," kata salah satu penasihat hukum Ahmad Dhani  Ali Lubis saat dihubungi, Kamis, 14 Maret 2019.

Ali menuturkan timnya sangat yakin jika Ahmad Dhani dari awal memang tidak terbukti bersalah. Terlebih, kata dia, putusan majelis hakim di tingkat banding justru mengurangi enam bulan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya di tingkat pertama.

Menurut dia, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang membuat majelis hakim di tingkat banding tidak begitu yakin jika kliennya sepenuhnya terbukti bersalah. "Buktinya hukumannya dikurangi."

Ali berharap di putusan kasasi yang akan diajukan nanti, Ahmad Dhani bisa bebas. Saat ini, kata dia, timnya masih menunggu salinan putusan banding kliennya dari PT DKI. "Nanti akan kami pelajari dulu baru mengajukan kasasi," ujarnya.

Dalam putusan banding itu juga, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Simak juga :
Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani akan Dilaporkan ke Polisi

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Ahmad Dhani tersebut berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

10 jam lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma.


Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani

Bamsoet dan sejumlah pejabat lain sempat naik ke panggung untuk menerima kue ulang tahun.


Alasan Ayu Dewi Batal Nonton Konser Suga BTS Meski Tiket Sudah di Tangan

1 hari lalu

Ayu Dewi batal nonton konser Suga BTS di Indonesia. Foto: Instagram/@mrsayudewi
Alasan Ayu Dewi Batal Nonton Konser Suga BTS Meski Tiket Sudah di Tangan

Ayu Dewi sangat sedih karena terpaksa batal menonton konser Suga BTS beberapa saat sebelum dimulai padahal tiket sudah di tangannya.


Spektakuler Konser Dewa 19 Berformat Orkestra, Baladewa dan Baladewi Sempat Diajak Membelot Sejenak

2 hari lalu

Penyanyi Ari Lasso saat tampil dalam konser bertajuk Pertamina Presents Dewa 19 - A Night at The Orchestra Chapter 4 di Gedung Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu malam, 27 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Spektakuler Konser Dewa 19 Berformat Orkestra, Baladewa dan Baladewi Sempat Diajak Membelot Sejenak

Tampil di konser Dewa 19, Ello membawakan lagu Arjuna Mencari Cinta dan sempat mengajak penonton untuk "membelot" beberapa saat.


Dapat Kejutan Ulang Tahun di Tengah Konser Dewa 19 di Solo, Ahmad Dhani Tetap Cuek

2 hari lalu

Penampilan Ahmad Dhani dan Dewa 19 dalam konser bertajuk Pertamina Presents Dewa 19 - A Night at The Orchestra Chapter 4 di Gedung Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu malam, 27 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dapat Kejutan Ulang Tahun di Tengah Konser Dewa 19 di Solo, Ahmad Dhani Tetap Cuek

Ahmad Dhani hanya tersenyum sedikit dan bersikap biasa-biasa saja saat mendapat kejutan dari Ari Lasso dan Mulan Jameela dalam konser Dewa 19 di Solo.


KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

5 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Komisi Yudisial akan memeriksa laporan yang mengadukan hakim PN Jaksel dan PT DKI yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy.


Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

5 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal yang mengadili AG di kasus Mario Dandy, baik di PN Jaksel maupun di PT DKI dilaporkan ke Komisi Yudisial.


Ahmad Dhani Kunjungi PWNU Jatim, Ini yang Dibahas

9 hari lalu

Pentolan grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani tampil dalam konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. Konser bertajuk
Ahmad Dhani Kunjungi PWNU Jatim, Ini yang Dibahas

Kedatangan Ahmad Dhani menarik perhatian karena hubungannya dengan NU Jatim memburuk pada Pemilu 2019 lalu.


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

20 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.


Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

20 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dari pihak Muhammadiyah terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan AP Hasanuddin.