Alasan Ketua DPRD Tak Sebut Target Masa Kerja Pansus Cawagub DKI

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 19 Maret 2019 18:53 WIB

Calon wakil presiden, Sandiaga Uno melakukan salam komando dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi setelah membacakan surat pengunduran diri sebagai wakil Gubernur dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Sebelumnya, Sandi telah mengajukan surat pengunduran diri pada 9 Agustus 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak menyebut target masa kerja panitia khusus pemilihan wakil gubernur atau pansus cawagub DKI.

Prasetio hanya menyinggung tahun ini masih gencar masa-masa politik.
Baca : Sandiaga Uno Balik Cawagub DKI Jika Gagal Pilpres? Ini Kata DPRD DKI

"Ini tahun politik jadi susah, jadi bicaranya bagaimana," kata Prasetio di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.

Prasetio berujar telah mengeluarkan perintah kepada fraksi di DPRD untuk mengirimkan wakil partai masuk pansus pemilihan wagub. Menurut dia, dirinya telah menandatangani surat pembahasan pansus untuk dirapatkan dalam Badan Musyawarah DPRD.

"Tidak kita hambat kok," ucap Prasetio.

Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panitia pemilihan (panlih) untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.

Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan, anggota dewan harus membentuk pansus terlebih dulu dalam proses penetapan wagub DKI. Artinya, anggota dewan tak bisa langsung menyerahkannya kepada panlih wagub.

Simak :
Cawagub DKI, Ini Dasar Masa Kerja Pansus Maksimal Enam Bulan

Sebab, DPRD harus bekerja melalui alat kelengkapan. Pasal 31 PP 12/2018 tak mencantumkan panlih masuk unsur alat kelengkapan DPRD. Dia melanjutkan, pansus akan membentuk panlih wagub.

"Panlih bertanggung jawab pada pansus untuk melakukan proses pemilihan kepala daerah," ucap Akmal. Pembentukan panitia cawagub DKI ini rampung, tahap berikutnya adalah perumusan tata tertib alias tatib pemilihan wagub. Menurut Akmal, di tahapan ini akan dikerjakan oleh panlih. Isi tatib harus sesuai dengan Pasal 24 PP 12/2018.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

9 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

20 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

30 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

37 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

39 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

42 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

42 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

43 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

43 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya