Sebut Sel di Rutan Sempit Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Rumah
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 26 Maret 2019 17:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet berencana kembali mengajukan permohonan status tahanan menjadi tahanan rumah atau kota.
Baca: Begini Polisi Temukan Ratna Sarumpaet Oplas di Rumah Sakit
Kondisi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, kata Ratna, berdampak buruk pada kesehatannya.
“Di sana susah soalnya. Tidak ada ventilasi dan sempit. Itu saja,” ujar Ratna sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2019. “Kondisi ventilasinya tidak baik untuk kondisi kesehatan saya."
Menurut Ratna, pengajuan pengalihan status tahanan merupakan hak dirinya sebagai terdakwa. Meskipun, pengajuan itu telah ditolak berkali-kali, baik oleh penyidik maupun setelah proses persidangan dimulai oleh majelis hakim.
“Saya mau dipenjara, selamanya boleh saja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet pada 6 Maret lalu. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.
“Di persidangan, terdakwa (Ratna Sarumpaet) juga dinyatakan sehat,” ujar Joni.
Itu bukan pertama kalinya permohonan pengalihan status tahanan Ratna ditolak. Sebelumnya Ratna Sarumpaet sudah dua kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengajuan pertama pada 8 dan 29 Oktober 2018, namun ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik.
Anggota tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengajukan alasan kesehatan untuk meminta pengalihan status tahanan kliennya.
"Bu RS rentan akan penyakit. Beliau sakit-sakitan waktu masa penahanan, dan apabila dilanjutkan terus menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya," kata Desmihardi.
Berdasarkan surat permohonan pengalihan status penahanan, Desmihardi juga mengatakan kalau tim pengacara menemukan indikasi gejala depresi yang dialami Ratna. Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater dr. Fidiansyah.
Alasannya, dia menamahkan, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi, stres atau depresi. Fidiansyah, kata Desmihardi, telah dimintai keterangannya oleh polisi semasa penyidikan dan dimuat dalam berkas perkara.
Baca: Rekaman CCTV Buktikan Hoax Ratna Sarumpaet Diputar di Sidang
Selama dirawat oleh psikiater dr. Fidiansyah, Ratna Sarumpaet diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin. Wanita berusia 69 tahun itu juga diharuskan berkonsultasi secara rutin dan intens kepada Fidiansyah. "Hal itu sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," tutur Desmihardi.