Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Cek Ulang Alibi Saksi di Bekasi
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 27 Maret 2019 21:37 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan mengulang rekonstruksi alibi saksi yang dicurigai terlibat penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut pada Rabu, 27 Maret 2019. Peristiwa serangan itu sendiri telah terjadi pada 11 April 2017.
"Kami ingin memastikan lagi soal alibi bahwa orang yang pernah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian menyatakan tidak berada di tempat," kata anggota Tim Gabungan dari unsur pakar, Nur Cholis, Rabu 27 Maret 2019.
Menurut dia, rekonstruksi untuk mengecek alibi saksi. Sebelumnya dalam pemeriksaan oleh penyidik, saksi mengaku tak ada di lokasi penyiraman air keras di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak jauh dari kediaman Novel. "Seluruh informasi yang kami dapatkan di sini, akan kami analisis," ujar dia.
Ada empat titik lokasi yang disambangi tim gabungan penyidik tersebut. Keempatnya adalah restoran cepat saji di Jalan Lingkar Utara (Bekasi Utara), sebuah salon kecantikan dan masjid di kawasan Perumahan Vila Indah Permai (Bekasi Utara), dan sebuah tempat berteduh di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Satu kendala yang kami hadapi adalah rekaman CCTV tidak merecord, itu akan menjadi hambatan kecil," kata dia.
Sebelum di Bekasi, tim mendatangi sebuah wilayah di Kota Malang, Jawa Timur. Tim ke sana juga merekonstruksi alibi saksi dimana ketika kejadian tak ada di lokasi.
Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan dibentuk Polri atas rekomendasi Komnas HAM. Tim yang terdiri dari unsur pakar, kepolisian, dan KPK akan bertugas sampai dengan 7 Juli mendatang atau selama enam bulan.