Hercules Divonis Ringan, Kata Kapolres: Keyakinan Hakim Bermain

Kamis, 28 Maret 2019 06:00 WIB

Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal menahan kliennya yang tengah meluapkan emosinya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Pertama, Hercules meluapkan emosinya setibanya di pengadilan dengan mengejar wartawan yang merekam dirinya. Kedua, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang akibat merasa tidak nyaman dengan petugas polisi bersenjata yang mengawalnya di ruang sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan menghormati putusan hakim memvonis ringan Hercules Rozario Marshal. Dia menyatakan memaklumi latar belakang putusan yang hanya menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dari tuntutan jaksa tiga tahun.

Baca:
Hercules Kejar dan Tendang Wartawan, Kapolres: Sudah Ditegur

Menurut Hengki, dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. "Selain asas alat bukti, ada keyakinan hakim bermain di sana. Oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," ujar Hengki yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokasi sidang vonis , Rabu 27 Maret 2019.

Hengki sudah "akrab" dengan Hercules. Saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat enam tahun lalu, Hengki juga yang menangkap Hercules atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi. Saat itu Hercules dihukum empat bulan penjara.

Baca:
Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Advertising
Advertising

Dalam sidang perkara pendudukan lahan milik PT Nila Alam yang baru saja menjalani sidang vonis itu, hakim kembali menyatakan Hercules bersalah melakukan tindak pidana premanisme. Tapi Hercules hanya dianggap terbukti memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin.

Hercules dinilai sebatas melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ketiga oleh jaksa penuntut umum. "Majelis hakim berpendapat lebih pas dan tepat pada dakwaan ketiga," kata hakim Rustiyono membacakan vonis, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca:
Jejak Premanisme Hercules Lewat Vonis di Meja Hijau

Putusan tersebut jauh lebih rendah daripada yang diminta jaksa penuntut umum yakni penjara selama tiga tahun. Hercules dianggap jaksa melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto dengan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

20 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

26 Oktober 2023

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

Hercules mengklaim punya banyak massa untuk diajak mendukung Prabowo - Gibran. Dia yakin pasangan ini memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

11 Agustus 2023

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

Muhadjir menyebut pemerintah mengantisipasi dampak kekeringan di Papua. Salah satunya memperpanjang landasan pacu atau runway Bandara Sinak.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

15 Juni 2023

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikunjungi Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal alias Hercules

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

5 Mei 2023

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

Para turis dan pakar perjalanan telah lama sepakat bahwa Italia memiliki banyak destinasi wisata istimewa. Selain Roma, mana lagi?

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya