TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal divonis bersalah karena dinilai terbukti memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. Atas keputusan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman delapan bulan kepada Hercules.
Baca: Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan
"Menjatuhkan pidana selama delapan bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata hakim ketua Rustiyono dalam persidangan, Rabu, 27 Maret 2019.
Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 karena secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Rustiyono menyebutkan tiga pertimbangan yang memberatkan Hercules. Salah satunya adalah preman Tanah Abang medio 1990-an itu pernah dihukum. Selain itu perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, selama menjalani persidangan Hercules selalu bersikap sopan dan bertanggung jawab kepada keluarga. "Terdakwa juga mengakui kesalahannya," kata dia.
Hercules kembali terjerat perkara pidana karena menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Pendudukan lahan itu dilakukan bersama komplotannya mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, Hercules Cs disebut melakukan perusakan dan kekerasan.
Baca : Sidang Vonis Hercules dan Komplotannya, Ini Detil Tuntutan Jaksa
Hercules sendiri membantah melakukan kekerasan serta tidak tahu menahu atas ulah anak buahnya di lahan PT Nila Alam. "Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang," kata dia saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Rabu, 6 Maret 2019.