Polisi: Kasus Pengaturan Skor Joko Driyono Kini Masuk Pemberkasan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Maret 2019 09:20 WIB

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari, 26 Maret 2019. Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Joko Driyono setelah menjalani pemeriksaan 14 Jam sebagai tersangka atas dugaan perusakan barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melakukan tahap pemberkasan dalam kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola dengan tersangka Joko Driyono mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Untuk perkara dengan tersangka Joko Driyono sudah masuk pemberkasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya Rabu 27 Maret 2019.

Baca : Ditahan, Joko Driyono Masih Diperiksa Secara Maraton

Argo menambahkan, selain itu keterangan saksi sudah cukup untuk dilanjutkan ke pemberkasan. Saat ini kata dia, penyidik tengah memilih bukti materil dan formi.

Usai ditahan tiga hari lalu, Joko langsung menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, Joko Driyono telah menjalani lima kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus perusakan barang bukti, Joko disangka mencuri lantaran menyuruh orang memasuki lokasi yang telah diberi garis polisi.

Simak pula :
Alasan Joko Driyono Sempat Mangkir dari Dua Panggilan Polisi

Joko juga diduga ada keterlibatan terkait dengan pengaturan skor yang saat ini sedang diselidiki.

Dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola, Joko Driyono disangkakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

17 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya