Menunggu Sikap Anies di Permukiman Liar Kolong Jalan Tol
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 1 April 2019 13:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bersedia mengungkap sikap dan kebijakannya terhadap warga Jakarta yang menghuni kolong jalan tol. Termasuk apa yang akan dilakukannya pasca kebakaran di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu lalu--kebakaran yang terjadi kelima kalinya di kolong jalan tol di kawasan yang sama dalam catatan Tempo.
Baca:
Ini Jawab Anies Saat Ditanya Kebakaran Kolong Tol Pluit
"Nanti saja. Sedang disiapkan langkah-langkahnya," kata Anies ketika ditemui di Stasiun MRT Bundaran HI, Senin 1 April 2019.
Berikut ini isi catatan Tempo tentang peristiwa kebakaran tersebut beserta dampaknya. Ikut disisipkan sikap gubernur era sebelumnya terhadap keberadaan warga kolong jalan tol penyebab kebakaran tersebut.
Ada yang tegas tak gubris, ada yang berusaha membongkar dan merelokasi penghuninya. Bongkar dan relokasi seperti adalah sikap Basuki Tjahaja Purnama maupun Djarot Saiful Hidayat--saat menjadi Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Berikut catatan selengkapnya,
7 Juni 2017
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di seberang Kalijodo, tepatnya di bawah kolong jalan tol Pluit-Tomang, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. "Insya Allah, minggu depan pembongkaran dimulai," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Baca:
Begini Tahapan Anies Bangun kembali Kampung Akuarium
Djarot menargetkan penertiban selesai sebelum Lebaran. Agar bangunan liar tak kembali didirikan, saat itu dia menyatakan, lokasi kolong jalan tol akan dijadikan taman atau lahan parkir.
Kawasan seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo disesaki sejumlah bangunan liar milik keluarga warga bekas gusuran Kalijodo. Mereka menolak direlokasi ke Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara.
<!--more-->
21 Agustus 2007
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak bertanggung jawab atas berdirinya bangunan liar di pinggir rel kereta api, kolong jalan tol, dan di bawah jalan layang. DKI menganggap dirinya hanya unsur pendukung dalam penertiban. Sedang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan menjadi tanggung jawab pemilik lahan yakni PT Kereta Api dan PT Jasa Marga.
Baca:
Korban Kebakaran Kolong Tol Pluit Ingin Bangun Ulang Hunian
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan hal itu dalam pidato jawaban atas rancangan peraturan daerah yang dibacakan Wakil Gubernur Fauzi Bowo pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
10 Agustus 2007
Kebakaran hebat, selama 1,5 jam, melahap sekitar 300 rumah di kolong jalan tol Pluit, tepatnya di sekitar pintu Tol Jembatan Tiga. Pilar penyangga jalan tol itu sampai rusak akrena lapisan betonnya terkelupas.
Sebanyak 40 balok dan lima pilar penyangga jalan tol rusak karena sengatan panas api kebakaran. Lapisan betonnya terkelupas sehingga tegangan berkurang 20 persen.
Musyawarah Pimpinan Daerah Jakarta memutuskan membongkar semua karena konstruksinya menjadi dianggap tidak aman. Pembongkaran ruas sepanjang 140 meter menelan biaya sekitar Rp 40 miliar dan penutupan sementara sebagian jalan tol sampai empat bulan.
22 Mei 2007
Kebakaran selama hampir satu jam melumat permukiman di kolong jalan tol yang sama, tepatnya di kawasan Pluit Interchange atau berjarak 600 meter dari Jembatan Tiga. Kebakaran juga merusak konstruksi beton jalan tol.
Saat itu pengelola harus melakukan patching (mengikis permukaan terluar sedalam 2-3 sentimeter, kemudian mengisinya dengan beton baru) atau grouting (mengikis permukaan terluar sedalam 6 sentimeter, lalu mengisinya kembali dengan beton baru). Tujuannya membantu tegangan beton tetap kencang menahan beban (efek lendutan).
Baca juga:
Kebakaran di Kolong Jalan Tol Pluit Dipadamkan Usai 2 Jam Membara
2001
Kebakaran di kolong jalan tol di Warakas di jalur Cawang-Tanjung priok
2002
Kebakaran di kolong jalan tol di kawasan Lodan.