Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 2 April 2019 18:39 WIB

Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Dufi ditemukan tewas di dalam drum di kawasan Klapanunggal, Bogor, pada Ahad, 18 November 2018. ANTARA/Nalendra

TEMPO.CO, Bogor – Pasangan suami istri terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap M. Nurhadi dan Sari Murniasih dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.

Baca:
Perempuan Ini Bikin Pengunjung Sidang Pembunuhan Dufi Terpingkal

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keduanya diancam dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.

Sementara, Yudi alias Dasep, terdakwa ketiga, diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP. Pasal itu menyebut ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Rumah M. Nurhadi di Jalan Swadaya RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pembunuhan Dufi. Foto rumah diambil Rabu, 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

Advertising
Advertising

“Menuntut terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati, sedangkan Yudi alias Dasep dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” kata Anita di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.

Baca:
Kasus Pembunuhan Dufi, Tersangka Perempuan Gemar Berbaju Minim

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka telah merencanakan pembunuhan yang dikenal dengan kasus mayat dalam drum tersebut. Sementara, yang meringankan bahwa terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Kondisi mobil milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan polisi di Lampung Utara pada Jumat 23 November 2018. Foto Dok Polres Lampung Utara

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan akan melakukan pembelaan. Rencananya, pembelaan akan dibacakan dalam persidangan Selasa 9 April 2019.

Baca:
Jaksa Kesulitan Susun Tuntutan Pembunuhan Dufi, Keluarga Maklum

Perkara ini dikenal sebagai kasus penemuan mayat dalam drum karena mayat Dufi ditemukan telanjang dalam drum di Bogor pada 18 November 2018 di sebuah kawasan sepi di Kabupaten Bogor. Pasangan suami-isteri Nurhadi dan Sari Murniasih ditangkap di rumah kontrakan mereka di Bekasi dua hari kemudian. Sedang Yudi yang didakwa membantu membuang mayat Dufi ditangkap belakangan di Sukabumi.

Pada hari penangkapan Yudi, polisi di Lampung Utara menemukan mobil toyota Innova putih milik Dufi berdasarkan kesesuaian data nomor mesin dan rangka. Pembunuhan diduga hubungan khusus yang dijalin Dufi dengan dua terdakwa utama.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

20 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya