Alasan Pemprov DKI Tolak Izin Pembukaan Ulang Diskotek Old City

Senin, 8 April 2019 14:12 WIB

Suasana diskotek Old City yang disegel oleh Satpol PP di Kawasan Kota Tua Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta menutup dan menyegel sementara diskotek ini pasca-razia narkoba akhir pekan lalu. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP), Benni Aguscandra, mengatakan manajemen diskotek Old City telah masuk daftar hitam, karena terbukti adanya peredaran narkotika di sana.

Dengan alasan itu, Benni mengatakan pengajuan izin pembukaan ulang diskotek itu akan tertolak secara otomatis.
Baca : Anies Baswedan Akhirnya Cabut Izin Diskotek Old City

"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni saat dihubungi Tempo, Senin, 8 April 2019.

"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan."

Benni menjelaskan proses pengeluaran izin usaha telah terintegrasi dengan teknologi informasi. Sehingga, rekam jejak pencabutan izin usaha diskotek Old City telah tercatat secara digital dan akan otomatis tertolak oleh sistem.

Pada Jumat, 5 April 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba.

Warga melintasi gedung diskotek Old City yang disegel oleh Satpol PP di Kawasan Kota Tua Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2018. Sebelumnya, diskotek ini pernah terkait kasus narkoba pada April 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

Pencabutan izin dilakukannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub ditentukan pencabutan izin dilakukan Dinas PMPTSP atas rekomendasi Dinas Pariwisata. Dalam pergub itu, pencabutan izin bisa langsung dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa peredaran narkoba, perdagangan orang dan prostitusi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Arifin menuturkan pihaknya telah menyegel diskotek itu tapi sifatnya sementara. Alasannya, Satpol PP menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI soal pengunjung Old City yang mengonsumsi narkoba.
Simak juga :
Narkoba Lagi, Diskoatek Old City Disegel Lagi

Arifin merujuk kepada razia BNN yang menjaring 52 pengunjung karena terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.

Setelah penutupan secara permanen, muncullah kabar manajemen diskotek Old City akan mengajukan izin pembukaan kembali. Pembukaan kembali itu rencananya akan menggunakan nama yang berbeda.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

3 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

11 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

13 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

17 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

19 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

20 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

22 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya