Steve Emmanuel Bantah Kokain 92,04 Gram Miliknya, Diduga Dijebak?

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 8 April 2019 18:45 WIB

Kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Jasmin Damanik dan Agung Sihombing serta adik Steve, Karenina Sunny, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin 8 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum artis sinetron Steve Emmanuel menyatakan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram yang disita saat penangkapan bukan milik kliennya. Pengacara menduga jika Steve dalam kasus ini dijebak.

"Bukan. Barang bukti yang di dalam toples bukan milik Steve," ujar penasehat hukum Steve, Agung Sihombing saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin 8 April 2019.
Baca : Dalam Eksepsi, Steve Emmanuel Mengaku Ditodong Pistol

Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram dalam stoples di lemari ruang tamu

Agung mengatakan Steve tidak mengetahui asal dari barang haram tersebut, Steve baru mengetahui adanya narkoba tersebut saat lemari itu dicongkel oleh kepolisian.

Kata Agung, Steve sangat syok saat melihat narkoba sebanyak itu di apartemennya. "Saat tahu ada barang itu Steve syok," ujarnya.

Agung juga tidak membenarkan terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan, Steve membawa 92,04 gram kokain tersebut dari Belanda. Kata dia, saat bertolak dari Belanda waktu itu, Steve hanya membawa tas kecil.

"Ini sangat tidak jelas, karena kita tahu bagaimana pengaman di bandara eropa dan Soekarno Hatta," ujarnya .

Simak pula :
Sidang Kasus Kokain, Steve Emmanuel Tolak Dakwaan JPU

Agung menduga Steve sebagai publik figur dalam kasus ini dijebak. "Ini memperkuat dugaan kami kalau Steve dijebak," ujarnya.

Agung berharap dalam agenda sidang putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan akan menerima eksepsi Steve Emmanuel. Dia didakwa berlapis melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu diatur untuk pemilik dan pengedar narkoba serta memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

6 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

6 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

40 hari lalu

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

6 Maret 2024

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus

Baca Selengkapnya

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

5 Maret 2024

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

28 Februari 2024

Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

14 Februari 2024

Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan striker timnas Belanda Quincy Promes dihukum karena terlibat menyelundupkan 1.360 kg kokain dari Belgia ke Belanda pada 2020.

Baca Selengkapnya