Kasus Pembunuhan Dufi, Begini Terdakwa Menangis Saat Baca Pleidoi

Rabu, 10 April 2019 12:07 WIB

Terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum, M. Nurhadi, Sari Muniarsih dan Yudi alias Dasep saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus pembunuhan Dufi atau lengkapnya Abdullah Fithri Setiawan, M. Nurhadi menangis saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 9 April 2019.

“Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi, saya sangat menyesali perbuatan saya dan tidak menyangka kalau Dufi sudah memiliki keluarga dan anak,” kata Nurhadi sembari terus mengusapkan air matanya di hadapan Majelis Hakim, Selasa 9 April 2019.
Simak: Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut TPI, JPU: Aksinya Terencana dan Sadis

Nurhadi mengatakan, dirinya pun mengaku nekat membunuh Dufi secara spontan karena khilaf dan tuntutan ekonomi.

“Kedua saya ingin menyampaikan, Dufi datang sendiri ke kontrakan saya tanpa saya undang, dan saya pun tidak merencanakan pembunuhan itu seperti apa yang ibu jaksa bacakan dalam tuntutan,” kata Nurhadi.

Terakhir, Nurhadi mengatakan agar Majelis Hakim dapat meringankan hukumannya saat pembacaan putusan dalam sidang vonis yang akan digelar dua minggu kedepan.

“Saya adalah tulang punggung keluarga, saya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu,” kata Nurhadi.

Advertising
Advertising

Ungkapan Nurhadi pun turut diamini oleh dua tersangka lainnya yakni Sari Murniasih dan Yudi alias Dasep.

“Saya pun hanya menyaksikan, tidak ikut membunuh,” sambut Sari yang merupakan istri Nurhadi.

Sebelumnya, terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M. Nurhadi dan Sari Murniarsih, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.

“Menuntut terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati, sedangkan Yudi alias Dasep dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” tuntut Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.
Simak juga :
Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

Di persidangan juga, JPU menjelaskan beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk mengajukan tuntutan ini.

Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan Dufi tersebut. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Berita terkait

MA Setujui Hukuman Mati Pembunuh Dufi

5 Februari 2020

MA Setujui Hukuman Mati Pembunuh Dufi

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih yang divonis hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Dufi Banding Karena Ada Sesuatu

24 April 2019

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Dufi Banding Karena Ada Sesuatu

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Dufi, Ramli M Sidik, akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap tiga kliennya.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Dufi, Respons Keluarga Setelah Terdakwa Divonis Mati

24 April 2019

Pembunuhan Dufi, Respons Keluarga Setelah Terdakwa Divonis Mati

Adik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Muhammad Ali Ramdani mengaku lega dengan vonis Majelis Hakim PN Cibinong dalam kasus pembunuhan Dufi.

Baca Selengkapnya

Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati

23 April 2019

Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati

PN Cibinong menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih, terdakwa utama pembunuhan Dufi.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Mati, JPU: Terencana dan Sadis

3 April 2019

Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Mati, JPU: Terencana dan Sadis

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto menjelaskan alasan kejaksaan dalam penuntutan para terdakwa pembunuhan Dufi.

Baca Selengkapnya

Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

2 April 2019

Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

Perkara pembunuhan ini dikenal juga dengan kasus mayat dalam drum. Terdakwa utama pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya

Jaksa Kesulitan Susun Tuntutan Pembunuh Dufi, Keluarga Maklum

27 Maret 2019

Jaksa Kesulitan Susun Tuntutan Pembunuh Dufi, Keluarga Maklum

Adik kandung Dufi, Muhammad Ali Ramdoni memaklumi sikap Jaksa yang dua kali menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa pembunuh mantan jurnalis itu.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Jaksa Minta Sidang Pembunuhan Dufi Ditunda, Kenapa?

27 Maret 2019

Dua Kali Jaksa Minta Sidang Pembunuhan Dufi Ditunda, Kenapa?

Sidang kasus pembunuhan Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik, kembali ditunda oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan, Sidang Pembunuhan Dufi Ditunda

12 Maret 2019

Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan, Sidang Pembunuhan Dufi Ditunda

Jaksa membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung karena pembunuhan Dufi ini dianggap menarik perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Perempuan Ini Bikin Pengunjung Sidang Pembunuhan Dufi Terpingkal

13 Februari 2019

Perempuan Ini Bikin Pengunjung Sidang Pembunuhan Dufi Terpingkal

Suasana sidang pembunuhan Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum plastik, sempat menjadi cair karena kesaksian perempuan penemu drum itu. .

Baca Selengkapnya