TEMPO.CO, Bogor -Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa kasus pembunuhan Dufi dengan hukuman maksimal. Hal itu karena para terdakwa telah merencanakan pembunuhan yang tergolong sadis.
“Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis,” kata Kristanto kepada Tempo, Selasa 2 April 2019.
Baca : Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati
Kristanto mengatakan, jaksa menjatuhi hukuman mati terhadap M. Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.
“Sementara terdakwa lain yakni Yudi alias Dasep hanya membantu, sehingga hukumannya tergolong lebih rendah yakni 15 tahun penjara,” kata Kristanto.
Kristanto mengatakan, dalam kasus tersebut para terdakwa berniat menguasai barang korban dengan cara menghabisi nyawa.
Sementara itu, Adik kandung Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku sangat puas dengan tuntutan JPU.
“ Ya setimpal dengan perbuatannya, kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan Jaksa itu,” kata Ali saat mengikuti persidangan.
MN, terduga pelaku pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 20 November 2018. ANTARA FOTO/Nalendra
Sebelumnya, terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, M. Nurhadi dan Sari Muniarsih, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
Simak juga :
Perempuan Ini Bikin Pengunjung Sidang Pembunuhan Dufi Terpingkal
“Menuntut terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana hukuman mati, sedangkan Yudi alias Dasep dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” tuntut Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.
Jauh sebelumnya, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal. Dufi ditemukan tewas dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil.