Hukuman Sisca Dewi Diperberat PT DKI, Ini Pertimbangannya

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 10 April 2019 19:27 WIB

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pedangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Putusan banding tersebut memperberat hukuman penjara Sisca Dewi dari 3 tahun menjadi 3,5 tahun.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Johanes Suhadi mengatakan putusan tersebut telah diputuskan pada 12 Maret lalu. "Ada beberapa pertimbangan hukuman jadi diperberat," kata Johanes melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen Bambang di akun Instagram-nya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

Dalam sidang banding perkara itu, Johanes yang menjadi ketua majelis hakim memutuskan hukuman Sisca menjadi diperberat. Johanes menuturkan majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kecuali terkait lamanya masa pidana yang dijatuhkan terdakwa dan pengembalian tanah dan sertifikat tanah harus diubah.

Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Selain itu, majelis hakim di tingkat pertama dalam putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap saksi Bambang Sunarwibowo. Terdakwa mengancam agar saksi Bambang Sunarwibowo memenuhi keinginan terdakwa untuk dinikahi secara sah maupun keinginan untuk mendapatkan rumah.

Menurut pendapat majelis di tingkat banding, tindakan Sisca telah nyata mengancam dengan mendistribusikan dan mentransmisikan foto yang dapat diakses orang lain. "Terdakwa juga telah melaporkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian sehingga menghancurkan karir Bambang," kata Johanes.

Baca: Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

Terdakwa, kata Johanes, juga telah menteror Bambang Sunarwubowo yang menyebabkan istrinya malu dan menutup diri. Demikian juga anak Bambang mendapatkan tekanan yang besar.

Mengacu berbagai fakta tersebut, majelis menimbang bahwa cukup alasan dan cukup adil jika pidana terhadap terdakwa diperberat lamanya. "Atas pertimbangan tersebut majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sisca Dewi Herawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Johanes.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

5 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya