Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasan Sisca Dewi

Kamis, 11 April 2019 05:30 WIB

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis penyanyi dangdut Sisca Dewi bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Sisca pun dituntut tiga tahun penjara pada Senin, 14 Januari 2019 lalu.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus berujar, Sisca Dewi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, ujar Riyadi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Bambang. Sedangkan yang meringankan bagi Sisca Dewi yaitu, berbuat sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun instagramnya. Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik.

Advertising
Advertising

Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. Sepanjang kasusnya bergulir, berikut rangkuman Tempo terkait hal-hal menarik yang terkuak dalam persidangan Sisca Dewi:

1. Merasa putusan hakim tak adil

Sisca Dewi tak menerima vonis tiga tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyanyi dangdut itu hendak mengajukan banding. "Saya merasa putusan ini tidak adil dan saya merasa akan mengajukan banding," kata Sisca Dewi di hadapan majelis hakim, Senin, 14 Januari 2019.

Dia membantah pernyataan melakukan ancaman lisan seperti yang disampaikan majelis hakim. Salah satunya ancaman yang disampaikan hakim, yakni Sisca akan melaporkan Bambang Sunarwibowo ke pimpinannya jika tidak dibelikan rumah di Jalan Lamandau III Nomor 11A Kramat Pela, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Hukuman Sisca Dewi diperberat Pengadilan Tinggi DKI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara Sisca Dewi dari 3 tahun menjadi 3,5 tahun. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Johanes Suhadi mengatakan putusan tersebut telah diputuskan pada 12 Maret lalu. "Ada beberapa pertimbangan hukuman jadi diperberat," kata Johanes melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019.

Dalam sidang banding perkara itu, Johanes yang menjadi ketua majelis hakim memutuskan hukuman Sisca menjadi diperberat. Johanes menuturkan majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kecuali terkait lamanya masa pidana yang dijatuhkan terdakwa dan pengembalian tanah dan sertifikat tanah harus diubah.

<!--more-->

3. Enam penasehat hukum Sisca mengundurkan diri

Enam anggota tim pengacara Sisca Dewi yang berasal dari firma Hotma Sitompul and Associates mengundurkan diri. Salah seorang anggota tim panasehat hukum yang mengundurkan diri, Gloria Tamba mengatakan enam pegacara yang menangani kasus ini telah mengundurkan diri sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 Januari 2019 lalu. "Kami nggak pegang kasus Sisca lagi sejak putusan PN Jakarta Selatan. Sebab, kewajiban ke kami saja nggak dibayar," kata Gloria melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019. Adapun selain Gloria, penasehat hukum yang telah mengundurkan diri lainnya adalah Hotma Sitompul, Sitompul, Agustinus Sodanding, Harapenta Sitepu dan Nico Poltak Sihombing.

4. Sisca tuding jaksa putar balikkan fakta

Sisca Dewi saat membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Januari 2018 lalu menuding Jaksa Penuntut Umum memutar balik fakta kasusnya. "Kekecewaan saya semakin mendalam terhadap JPU atas segala cara dan upaya yang terus dilakukan untuk tetap berusaha memenjarakan saya dengan banyak memutarbalikkan fakta," kataSisca Dewi

Dalam duplik setebal tujuh halaman itu, Sisca Dewi membeberkan pernyataan JPU yang ia anggap tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya, menurut Sisca, adalah pernyataan JPU yang menyebut dirinya tak dapat membayar tunggakan kredit selama kasusnya bergulir di pengadilan.

Sisca juga mempermasalahkan pernyataan JPU yang meragukan kesaksian orang tua dirinya, Nehruwati dan Bambang Herwanto, serta kerabatnya, Farida Nuraeni, terkait pernikahan dirnya dengan Irjen Bambang. Jaksa beralasan Nehruwati tak disumpah terlebih dahulu, sementara Farida berstatus tertimonium de auditu lantaran hanya mendengar. "Bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi kedua orang tua saya, pihak JPU lah yang menyatakan keberatannya diambil sumpah. Tapi anehnya, kini mengapa sekarang JPU sendiri yang mempersoalkan tentang saksi tak disumpah?," ucap Sisca Dewi.

Baca: Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

5. Berkukuh menikah sirih dengan Irjen Bambang

Sisca Dewi dalam persidangan 7 Januari 2018 berkukuh dirinya telah menikah sirih dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Pernikahan antara saya dan saksi Bambang Sunarwibowo adalah benar terjadi secara khidmat, lancar, dan sah, sesuai syariat Islam pada Rabu, 17 Mei 2017," ujar Sisca saat membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.

Pernyataan Sisca Dewi tersebut sekaligus membantah keterangan beberapa saksi dalam sidang sebelumnya yang mangatakan bahwa dirinya dan Irjen Bambang Sunarwibowo menikah pada Juli 2016. Saksi tersebut adalah Irjen Bambang, Hasan, dan Zulkifli.

Ibunda Sisca Dewi, Nehruwati , dalam persidangan pada 4 Desember 2018, mengatakan dirinya siap sumpah pocong secara agama Islam untuk membenarkan pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang. Menurut Nehruwati, pernikahan Sisca Dewi dan Bambang berlangsung di Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jenderal polisi tersebut di akun instagramnya.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya