Prabowo Mau Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Sebabnya
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 15 April 2019 16:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019. Penangguhan penahanan diajukan dengan penjamin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo sendiri yang berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani," kata Hendarsam seusai mengajukan penangguhan penahanan.
Baca : Prabowo Berinisiatif Jaminkan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Menurut Hendarsam, pengajuan permohonan penangguhan ke MA juga disampaikan agar bisa langsung diproses. "Jadi kami minta tidak menunggu dari PN Jakarta Selatan saja untuk proses permohonannya," ujarnya.
Ia menjelaskan Prabowo mau menjadi penjamin Ahmad Dhani karena pentolan grup Dewa 19 itu adalah kader Gerindra. Selain itu, Ahmad Dhani merupakan tulang punggung keluarganya.
Selain itu, ia melihat penahanan Ahmad Dhani juga tidak tepat. Ahmad Dhani, kata dia, ditahan setelah kasusnya diputus di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. "Selama menjalani sidang di PN Jakarta
Menurut dia, keadaan kliennya semestinya disamakan di pengadilan tingkat banding. Namun, majelis di tingkat banding justru memutuskan untuk tetap menahan Ahmad Dhani.
Simak :
Ahmad Dhani Kasasi ke Pengadilan Negeri, Apa Dampaknya?
Hendarsam menjelaskan kliennya tidak akan melarikan diri dan mengulang perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. "Jadi seharusnya sama. Di tingkat banding maupun kasasi tidak ditahan," ujarnya. "Surat penangguhan penahanan ini langsung ditandatangani Pak Prabowo sendiri."
Kasus itu berkaitan dengan cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Banding Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.