TEMPO.CO, Jakarta -Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019., dengan penjamin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo sendiri yang berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani," kata Hendarsam seusai mengajukan penangguhan penahanan.
Baca : 158 Ton Sampah Kampanye Akbar Jokowi, Lebih Banyak dari Prabowo
Musikus Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PN Jakarta Selatan menghukum Ahmad Dhani 18 bulan penjara.
Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Banding Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Setelah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan, Hendarsam juga bakal langsung mengirim surat permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.
Simak juga :
Jika MA Tolak Kasasi Ahmad Dhani, Prabowo Jadi Penjamin
Sebabnya, saat ini perkara dakwaan ujaran kebencian kliennya sudah tahap kasasi di MA.
Menurut Hendarsam, pengajuan permohonan penangguhan ke MA juga disampaikan agar bisa langsung diproses. "Jadi kami minta tidak menunggu dari PN Jakarta Selatan saja untuk proses permohonannya," ujar dia terkait upaya hukum penangguhan penahanan Ahmad Dhani dengan penjamin calon presiden Prabowo Subianto tersebut.