Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik (kanan) dan kuasa hukumnya, Yupen Hadi, dalam konferensi pers tentang penangkapan anak buah Taufik, Charles Lubis oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Konferensi pers digelar di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan informasi awal dari masyarakat yang dijadikan landasan penangkapan Charles Lubis di rumah Ketua Partai Gerindra dan Calon legislatif DKI Dapil 3, Muhammad Taufik.
"Ada rencana pengumpulan elite-elite masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Budhi di kantornya, Selasa, 16 April 2019.
Atas laporan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Utara dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Maka penangkapan Charles Lubis tidak hanya dilakukan oleh polisi.
"Kemudian turun bersama-sama dengan Bawaslu."
Charles ditangkap di posko pemenangan Muhammad Taufik yang juga rumahnya, Jalan Warakas III, Jakarta Utara, pada Senin, 15 April 2019. Polisi menyita 80 amplop yang berisi uang tunai. "Masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi belum bisa memastikan bahwa barang bukti yang disita merupakan alat money politic atau politik uang. Informasi sementara dari Charles uang amplop itu berisi uang untuk saksi. Bawaslu akan meregistrasi temuan ini lalu membahasnya dalam rapat pleno dan melakukan penyelidikan apakah benar itu uang itu saksi.
Puadi menambahkan, Gakkumdu yang dipimpin Bawaslu DKI belum bisa memastikan bahwa tindakan Charles yang dikaitkan dengan Muhammad Taufik itu termasuk pelanggaran pemilu.