Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan Tompi Hadir Sebagai Saksi

Selasa, 23 April 2019 09:42 WIB

Rocky Gerung hadir sebagai saksi sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Tompi dan akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Kirim Foto Lebam ke Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Need You Badly

Rocky Gerung datang lebih dulu sekitar pukul 08.47 dengan memakai celana jeans dan kemeja biru. Rocky enggan berkomentar banyak soal kehadirannya sebagai saksi dalam perkara berita bohong Ratna yang menyebabkan keonaran.

"Jadi saksi, siap dong, kalau nggak siap saya nggak datang," ujarnya sebelum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.

Beberapa menit berselang, Tompi juga tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti halnya Rocky Gerung, Tompi tak mau berbicara banyak. "Nanti ya," ujarnya.

Dokter Tompi hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet dalam perkara berita bohong yang menyebabkan keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Jaksa Penuntut Umum Daroe Trisadono mengatakan kehadiran Rocky Gerung dan Tompi dalam persidangan hari ini sebagai saksi fakta untuk menguatkan pasal dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

"Untuk memperkuat pasal dakwaan kita," ujarnya sebelum persidangan.

Tompi dan Rocky Gerung pernah bereaksi terhadap kabar bohong Ratna yang mengaku menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, pada 21 September 2018.

Tompi mengunggah cuitan di Twitter pada 2 Oktober 2018. Cuitan itu berisi, "Spekulasi netijen berkembang tentang kondisi @RatnaSpaet, ada yang menduga itu bukan dihajar tapi bagian proses pasca operasi. Entahlah...semoga kebenaran terungkap. Kalau emang ada orang jahat menghajar—HUKUM ! Kalau memang ada yg membodohi rakyat dg info palsu —-HUKUM.

Advertising
Advertising

Adapun Rocky Gerung mengungkapkan kejengkelannya atas pemukulan yang diceritakan oleh Ratna. Cuitan yang ia unggah pada 2 Oktober 2018 berisi, "Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu."

Setelah mengetahui dirinya dibohongi, Rocky lantas menghapus cuitan tersebut. Berbeda dengan Tompi, belum bisa dipastikan apakah Rocky Gerung akan menghadiri sidang Ratna Sarumpaet hari ini.

Adapun Rocky Gerung mengungkapkan kejengkelannya atas pemukulan yang diceritakan oleh Ratna. Cuitan yang ia unggah pada 2 Oktober 2018 berisi, "Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu."

Setelah mengetahui dirinya dibohongi, Rocky lantas menghapus cuitan tersebut.

Baca: Rocky Gerung Sempat Unggah Foto Wajah Bengep Ratna Sarumpaet

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

1 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

1 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

3 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

9 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

12 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya