Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati

Selasa, 23 April 2019 20:09 WIB

Muhammad Nurhadi alias Hadi bin , terdakwa pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berbicara dengan kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, usai hakim memvonis mati di Nurhadi dan Sari di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019. Tempo/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Bogor – Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih, terdakwa utama kasus pembunuhan Dufi, sapaan Abdullah Fithri Setiawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 23 April 2019. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Mati, JPU: Terencana dan Sadis

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika, membacakan tiga berkas terpisah atas perkara tersebut. Dua berkas dibacakan oleh Majelis Hakim Ben Ronald pada awal sidang yakni berkas terdakwa Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih.

“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ben saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.

Sedangkan terhadap Yudi alias Dasep, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya hanya turut membantu. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben.

Advertising
Advertising

Ben mengatakan, dalam mengambil keputusan, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, serta melanggar norma-norma yang ada di masyarakat, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ben. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ben.

Vonis hukuman majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa 2 April 2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pasca pembunuhan Dufi ditemukan tewas oleh warga di dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil, pada Ahad, 18 November 2018 , pukul 06.00.

Berita terkait

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

42 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

46 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

47 hari lalu

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,

Baca Selengkapnya

Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

58 hari lalu

Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan yang divonis mati, mempunyai kekayaan sebesar Rp 970 juta.

Baca Selengkapnya

Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

59 hari lalu

Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

59 hari lalu

Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

Perjalanan Andri Gustami dalam karier kepolisian dimulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 2012, berakhir di hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

59 hari lalu

Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

Andri Gustami menjadi kurir istimewa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya

23 Oktober 2023

Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya

Juru bicara PSI, Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh PDIP karena bahas hoaks Megawati marah-marah

Baca Selengkapnya