Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Dufi Banding Karena Ada Sesuatu

Rabu, 24 April 2019 06:03 WIB

Muhammad Nurhadi alias Hadi bin , terdakwa pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berbicara dengan kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, usai hakim memvonis mati di Nurhadi dan Sari di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019. Tempo/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Bogor – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Dufi atau Abdullah Fithri Setiawan, Ramli M Sidik, mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap ketiga kliennya. “Pasti, kami akan banding,” kata Ramli ditemui usai persidangan di PN Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019.

Baca juga: Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati

Ramli tidak mengungkap secara gamblang poin yang akan dimasukkan dalam proses banding tersebut. “Intinya kami melihat ada sesuatu dari persidangan ini, makanya kami banding,” kata Ramli yang juga kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin).

Meski tidak menjelaskan secara jelas harapan dari proses banding tersebut, intinya Ramli mengatakan, pihaknya akan mengikuti tahapan persidangan hingga akhir.

“Proses peradilan kan bukan hanya di sini saja, kan ada tingkatannya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Nah, kita akan melalui hukumnya semua sampai tingkat terakhir,” ujar Ramli

Advertising
Advertising

Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Chandra Gautama, mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangannya atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Ini pertimbangan majelis hakim, mungkin karena tingkat pidana karena terbilang sadis, tentu majelis hakim yang mempunyai pertimbangan atas putusan ini,” kata Chandra.

Chandra pun mengatakan, selama bertugas di PN Cibinong selama dua tahun kebelakang, kasus yang diputus dengan hukuman mati di PN Cibinong baru pertama kali terjadi. “Selama saya di sini sih, selama dua tahun kebelakang, baru kali ini, tapi saya belum tahu tahun tahun sebelumnya,” kata Chandra.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, telah menjatuhi vonis terhadap ketiga terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dalam sidang putusan yang digelar PN Cibinong pada Selasa, 23 April 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih dengan hukuman mati. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.

Sedangkan untuk terdakwa Yudi alias Dasep, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya yang hanya turut membantu. “Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Mati, JPU: Terencana dan Sadis

Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tidak lama kemudian kasus pembunuhan Dufi ditemukan tewas oleh warga di dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil, pada Ahad, 18 November 2018 , pukul 06.00.

Berita terkait

Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

2 Maret 2024

Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan yang divonis mati, mempunyai kekayaan sebesar Rp 970 juta.

Baca Selengkapnya

Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

2 Maret 2024

Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

2 Maret 2024

Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

Perjalanan Andri Gustami dalam karier kepolisian dimulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 2012, berakhir di hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

2 Maret 2024

Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

Andri Gustami menjadi kurir istimewa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya

23 Oktober 2023

Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya

Juru bicara PSI, Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh PDIP karena bahas hoaks Megawati marah-marah

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Digugat ke PN Cibinong Buntut Pernyataannya Tentang Jokowi

11 Agustus 2023

Rocky Gerung Digugat ke PN Cibinong Buntut Pernyataannya Tentang Jokowi

Gugatan kedua dilancarkan kepada Rocky Gerung. Kali ini di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Selengkapnya

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

21 Juli 2023

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

20 Juli 2023

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

Majelis hakim menyatakan tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa pembunuhan anak kandung dan KDRT itu.

Baca Selengkapnya

Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

7 Juni 2023

Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

26 Maret 2023

Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya