TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Adib dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 20 Juli 2023.
Menimbang dakwaan penuntut umum, selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif tersebut yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," paparnya.
Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan sebagaimana pasal 44 sampai dengan 51 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan JPU pada 14 Juni 2023. Hakim juga menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak. "Supaya orang lain tidak akan mengulangi dan tidak akan melakukan perbuatan serupa, juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa," kata hakim.
Hakim mengatakan sebagai suami dari korban dari Nila Islamiyah dan ayah dari Kayla Putri Cantika seharusnya terdakwa KDRT dan pembunuhan itu menyayangi dan melindungi mereka.
"Akan tetapi perbuatan terdakwa sebaliknya, yakni melakukan perbuatan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap istri terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim juga tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa. Pembelaan yang diajukan terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya, padahal begitu kejam perbuatan terdakwa terhadap anak dan istrinya yang seharusnya dididik, disayangi dan terdakwa lindungi.
Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Selain menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Rizky tetap ditahan. "Menetapkan barang bukti satu bilah golok berikut tali dan sarungnya, satu buah kaos warna hijau, satu celana panjang berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara dan hp redmi warna putih dirampas oleh negara, membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua majelis hakim.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal