Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

image-gnews
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, hari ini. 

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Adib dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 20 Juli 2023.

Menimbang dakwaan penuntut umum, selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif tersebut yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," paparnya.

Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan sebagaimana pasal 44 sampai dengan 51 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.

Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan JPU pada 14 Juni 2023. Hakim juga menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak. "Supaya orang lain tidak akan mengulangi dan tidak akan melakukan perbuatan serupa, juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hakim mengatakan sebagai suami dari korban dari Nila Islamiyah dan ayah dari Kayla Putri Cantika seharusnya terdakwa KDRT dan pembunuhan itu menyayangi dan melindungi mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akan tetapi perbuatan terdakwa sebaliknya, yakni melakukan perbuatan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap istri terdakwa," ujarnya.

Majelis hakim juga tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa. Pembelaan yang diajukan terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya, padahal begitu kejam perbuatan terdakwa  terhadap anak dan istrinya yang seharusnya dididik, disayangi dan terdakwa lindungi.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga 

Selain menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Rizky tetap ditahan. "Menetapkan barang bukti satu bilah golok berikut tali dan sarungnya, satu buah kaos warna hijau, satu celana panjang berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara dan hp redmi warna putih dirampas oleh negara, membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua majelis hakim.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perpisahan ke Bandung, Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Subang

1 jam lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
Perpisahan ke Bandung, Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Subang

Dalam kecelakaan bus di turunan Ciater, Subang, tersebut, dikabarkan lima penumpang meninggal.


Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

1 hari lalu

Anggota Polres Metro Depok menemui dan memberi bantuan kepada bocah yang menangis kelaparan, Gibran di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Mei 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.


Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

1 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

Koalisi yang digalang PKS-Golkar sudah memiliki 400 ribu suara pada Pemilu 2024, di mana PKS sendiri meraih 250 ribu suara.


Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

1 hari lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

Imam yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok mengatakan program ini bertujuan mencari solusi yang selama ini dihadapi warga Depok.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

5 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

5 hari lalu

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

7 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

8 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.