Bawaslu Jaktim Keluarkan Rekomendasi Coblos Ulang di 8 TPS

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 25 April 2019 07:14 WIB

Sejumlah warga binaan mencoblos surat suara saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 17 April 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8 tempat pemungutan suara atau TPS di Jakarta Timur telah direkomendasikan untuk melaksanakan coblos ulang atau PSU. Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan rekomendasi telah dilakukan berjenjang dari tingkat pengawas kecamatan ke panitia pemilihan kecamatan pada 22 April lalu.

"Setelah dari kecamatan ditembuskan ke Bawaslu dan KPU Jakarta Timur terkait PSU tersebut," kata Ahmad saat ditemui di kantornya, Rabu, 24 April 2019.

Baca: TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen

Adapun TPS yang telah direkomendasikan untuk melaksanakan coblos ulang adalah TPS 101 Kelurahan Gedong, TPS 163 Kelurahan Pulogebang, TPS 14 Kelurahan Cilangkap, TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, TPS 2 Kelurahan Cipinang, TPS 64 Kelurahan Rawamangun, TPS 116 Kelurahan Rawamangun dan TPS 18 Kelurahan Malakasari.

Ahmad menjelaskan tidak semua TPS tersebut melaksanakan seluruh pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD dan DPD. "Ada beberapa TPS yang diulang hanya pemilihan presiden dan wakil presidennya saja," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Jadwal Pemungutan Suara Ulang di Jaktim Belum Ditentukan, Sebab..

Delapan TPS tersebut harus melaksanakan pencoblosan ulang lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pemilu 17 April lalu. Salah satu kendala yang ditemukan di antaranya pemilih yang diminta menandatangani surat suara dan warga yang tidak memiliki formulir A5 dibolehkan mencoblos. "Paling banyak pelanggaran terkait warga tanpa formulir A5. Warga luar dibolehkan memilih oleh KPPS," kata Ahmad.

Ahmad menuturkan rekomendasi dari Bawaslu yang telah diputuskan KPU mesti dijalankan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Jika ada KPPS yang tidak mau melaksanakan coblos ulang atau PSU, kata dia, maka bisa terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta seperti yang tertuang di Pasal 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pemilu ulang paling lambat dilaksanakan 27 April besok," ujarnya.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

2 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya