TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji mengatakan jadwal pencoblosan atau pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya belum ditentukan.
"Kami masih bahas, ini sedang rapat," kata dia kepada Tempo, Ahad, 21 April 2019.
Baca : Pemungutan Suara Susulan, Begini Warga Bekasi Antusias Mencoblos
Sakhroji berujar, Bawaslu Jakarta Timur saat ini sedang membahas TPS mana saja yang dipastikan menggelar pemungutan suara ulang. "Masih diperiksa, dipelajari dan dikaji," kata dia.
Sebelumnya, Sakhroji berujar, akibat pelanggaran Pemilu, empat TPS di Jakarta Timur berpotensi melakukan coblos ulang. Keempatnya lokasi itu adalah TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap.
Dia menuturkan, TPS 163 mesti menggelar pemungutan suara ulang karena surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. Di TPS tersebut, kata Sakhroji, PPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara.
Simak juga :
Alasan Bawaslu Jaktim Fokus ke Pleno Pemungutan Suara Ulang Ketimbang Politik Uang
"Itu hal yang melanggar aturan. Jadi harus ada PSU," kata Sakhroji saat dihubungi, Jumat, 19 April 2019.
Sedangkan, di tiga TPS lainnya berpotensi pemungutan suara ulang karena banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih. Padahal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS mesti mengantungi formulir A5. "Tapi di tiga TPS tersebut dibiarkan pemilih dari luar untuk mencoblos," ujarnya.
M YUSUF MANURUNG | IMAM HAMDI